Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Nurhasan (47) kurir sabu sebanyak 115 kilogram yang ditangkap pada Januari 2023, terancam hukuman mati.

Ancaman itu disesuaikan dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan pada Selasa (18/7/2023).

Kurir tersebut dituntut hukuman mati karena terbukti masuk dalam jaringan internasional.

Dia membawa 115 kilogram sabu masuk ke Indonesia dari 3 negara, yakni Myanmar, Laos dan Thailand.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.

Baca juga: Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu

Baca juga: Modus Pengedar Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kemasan Teh Tiongkok dan Kopi Amerika, Berhasil Digagalkan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Desmilita menilai perbuatan terdakwa Nurhasan telah  melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan yang sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram.

“Menuntut, agar Majelis hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Desmilita dalam sidang seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa itu, Supendi, kuasa hukum terdakwa, segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan kembali di gelar pada pekan depan.

Supendi menyebut tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Nurhasan.

Padahal perbuatan itu menurutnya baru pertama kali dilakukan.

“Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan sampaikan keberatan apa saja dalam pledoi."

"Harapan kami klien kami tidak dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.

Setelah membacakan tuntutan, ketua Hakim Agus Rahardjo menututp sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan Sabu-sabu, Pria Pecandu Narkoba Ini Tega Memukuli Istrinya Hingga Babak Belur

Baca juga: Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan

Penangkapan terdakwa berlangsung di Jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/1/2023).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ratusan kilogram sabu diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos, dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.

“Dilihat dari bentuk kemasannya."

"Seluruh narkoba ini berasal dari negara Myanmar, Laos dan Thailand."

"Memang di tiga negara Asia ini, tempat itu menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi narkoba dalam jumlah banyak, karena sulit dijangkau,” kata Brigjen Pol Djoko.

Brigjen Pol Djoko menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh Nurhasan melalui bandar yang kemudian dikirim dari Aceh dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.

Lalu, mobil tersebut dikemudikan oleh jaringan mereka dengan melintasi Pekanbaru, Dumai hingga sampai ke Palembang. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kurir 115 Kilogram Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Catatan Kecelakaan KA Hari Ini: Selain Semarang Terjadi Juga di Lampung, Sama-sama Akibat Truk Mogok

Baca juga: Begini Nasib Masinis KA Brantas Pasca Hantam Tronton di Madukoro Semarang, Lokomotif Sempat Terbakar

Baca juga: KA Brantas Vs Truk Tronton di Madukoro Semarang, KAI: 9 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Baca juga: Gibran Lantik 60 Pejabat Struktural Pemkot Surakarta, Ini Pesannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved