Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita 11 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Semester I 2023

Bea Cukai Kudus telah menyita 11.651.490 batang rokok ilegal sepanjang semester pertama tahun 2023.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSBea Cukai Kudus telah menyita 11.651.490 batang rokok ilegal sepanjang semester pertama tahun 2023.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Pamer Calon Istri dan Sindir Mantan, Ryan Dono : Mau Cantik Mau Enggak Yang Penting Sertifikat Aman

"Jumlah Surat Bukti Penindakan ada 80, dan barang sita hasil tembakau 11.651.490 batang. Untuk nilai barang Rp14.621.139.350 dan kerugian negara Rp10.021.314.645," ucapnya.

Sedangkan untuk penerimaan cukai pada semester pertama tahun 2023 sebesar Rp16,73 triliun atau 42,04 persen dari target penerimaan sebesar Rp39,8 triliun.

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus 5
Rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Kudus.

"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir tahun 2023 bisa tercapai," katanya.

Dia menambahkan, untuk realisasi penerimaan semester pertama tahun ini masih sesuai trajectory atau lintasan.

Baca juga: Siapa Sangka? Potret Rumah Sederhana Berdinding Kayu di Blora Ternyata Milik Artis Terkenal

Apalagi, untuk semester pertama tahun 2023 targetnya sebesar 39,02 persen dari target tahunan atau sebesar Rp15,53 triliun.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, maka KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati, dan Blora. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved