Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Keberadaan dan Kondisi Sopir Truk Tertabrak Kereta di Semarang Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Keberadaan sopir truk yang terlibat kecelakaan tertabrak Kereta api (KA) Brantas di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023)

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Bangkai truk yang berhasil dievakuasi dari atas jembatan banjir kanal barat (BKB) menggunakan truk crane. Bangkai truk ringsek imbas kecelakaan dengan kereta api di kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam 

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, KAI: Perjalanan Kereta Api Sudah Normal Kembali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved