Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Keberadaan dan Kondisi Sopir Truk Tertabrak Kereta di Semarang Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Keberadaan sopir truk yang terlibat kecelakaan tertabrak Kereta api (KA) Brantas di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023)
"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.
Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.
“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.
Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, KAI: Perjalanan Kereta Api Sudah Normal Kembali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan
Kecelakaan kereta api di Semarang
kecelakaan kereta
Semarang
Perlintasan Madukoro Semarang
KA BRANTAS
sopir truk
Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan |
![]() |
---|
Masinis KA Brantas Sebut Keajaiban Tuhan Saat Kecelakaan di Semarang, Tangan Menunjuk ke Langit |
![]() |
---|
Inilah Sosok Ari Wibowo Masinis KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang, Lihat Truk Jarak 300 Meter |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Jalur Madukoro Semarang Usai KA Brantas Tabrak Truk, Perbaikan Dikebut |
![]() |
---|
KNKT Terjunkan Tiga Tim Investigasi Kecelakaan KA Brantas Vs Trailer Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.