Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Fakta Baru Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Kemiringan Perlintasan Kereta Tak Sesuai Standar

Kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang terdapat sejumlah fakta baru.

Djoko juga menyoroti sudut kemiringan perlintasan kereta api yang tidak sesuai standar.

Dirinya menyebut perlintasan kereta api itu mirip seperti gundukan.

"Ada ketentuannya levelling (kemiringan) jalan standarnya 2 persen. Tapi nyatanya lebih dari 2 persen. Itu kewenangannya di Pemkot Kota Semarang," tutur dia.

Kondisi perlintasan kereta api di jalan Madukoro Semarang 2
Kondisi perlintasan kereta api di jalan Madukoro Semarang. Kendaraan melintas mengurangi kecepatan karena kondisi jalannya menyerupai gundukan.

Ia mengatakan sudah tiga kali truk nyangkut di perlintasan itu. Dua kali kejadian itu terjadi saat pukul 03.00 pagi.

"Yang dua kali itu ditolong mobil Damkar. Untung tidak ada kereta yang melintas," imbuh dia.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin membenarkan bahwa penjaga pintu kereta api dari Dishub Kota Semarang.

Namun dirinya tidak tahu bahwa petugas palang pintu kereta api tidak bersertifikat.

"Coba tanyakan ke Dishub saja," ujar dia.

Terkait levelling jalan, Iswar mengatakan jalan di Kota Semarang tidak boleh lebih dari dua persen.

Namun pihaknya akan memperbaiki jika levelling jalan melebihi dua persen.

"Nanti akan diperbaiki agar tidak terjadi gundukan. Nanti kami aspal kembali," tuturnya.

Begitu juga rambu lalu lintas, kata dia, masih dievaluasi Dishub Kota Semarang. Iswar menyebut selama ini truk trailer tidak pernah melintas di jalan Kota.

Jika pun ada yang melintas harus melalui izin khusus.

"Seharusnya sudah tahu rambu-rambunya truk tidak boleh melintas di jalur kota. Truk-truk dalam kota sudah tahu kalau harus izin. Semua orang sudah tahu itu," kata dia.

Baca juga: KNKT Turun Tangan Selidiki Kasus Kecelakaan Kereta Api Vs Trailer di Palang Pintu Madukoro Semarang

Ia meminta Dishub kota Semarang merapatkan dan mengevaluasi jalur itu secara total. Pihaknya ingin hasil dari evaluasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi harus duduk bersama dan rapat biar semuanya sepakat," tandasnya.

Sementara Dishub Kota Semarang belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Tribun Jateng telah berupaya menghubungi Kepala Dishub Kota Semarang menanyakan permasalahan itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved