Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Karanganyar Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan 517 Bacaleg

Jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 517 bakal calon anggota legislatif

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
KPU Karanganyar 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 517 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun, 517 bacaleg tersebut terdiri dari 41 persen atau 211 bacaleg perempuan dan 59 persen atau 306 bacaleg laki-laki. Mereka tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil 1) sebanyak 116 orang, Dapil 2 sebanyak 113 orang, Dapil 3 sebanyak 93 orang, Dapil 4 sebanyak 84 orang dan Dapil 5 sebanyak 111 orang. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, tahapan perbaikan dan penggantian dokumen persyaratan bacaleg telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg, tercatat ada 11 parpol yang mengajukan penggantian dokumen persyaratan Bacaleg. Sedangkan parpol yang tidak mengajukan penggantian dokumen persyaratan bacaleg yakni PDI-P, PKB, PBB, Ummat, PKN, PKS dan Gelora. 

"Saat ini tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg. 517 dokumen bacaleg dicek satu per satu kembali, seperti KTP, ijazah, surat kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), dicek kebenarannya. Pengecekan dilakukan sampai 6 Agustus 2023," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (20/7/2023) siang. 

Setelah tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg, terangnya, dilanjutkan dengan tahapan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6-11 Agustus 2023. Dalam tahapan tersebut parpol masih memiliki kesempatan untuk mencermati hasil verifikasi administrasi, apakah sudah sesuai apa belum baik itu nomor urut dan dapil dari bacaleg

"Kalau ada caleg yang tidak memenuhi syarat, misal meninggal dunia. Parpol bisa mengganti bacaleg," terangnya. 

Maksum menuturkan, pasca pencermatan DCS akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar bacaleg untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum dilakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga penetapan akhirnya penetapan DCT. (Ais).

Baca juga: Datang Bareng Gibran, Ganjar Dapat Doa dari Belasan Ribu Lansia

Baca juga: Tim Penyelam Kopaska TNI AL Diterjunkan di Perairan Cilacap Tindak Lanjuti Penemuan Amunisi

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Kereta Api di Semarang: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan

Baca juga: Bupati Demak Ajak Masyarakat Demak Bisa Jaga dan Lestarikan Naskah Kuno Asli Demak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved