Pemilu 2024
KPU Karanganyar Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan 517 Bacaleg
Jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 517 bakal calon anggota legislatif
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 517 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun, 517 bacaleg tersebut terdiri dari 41 persen atau 211 bacaleg perempuan dan 59 persen atau 306 bacaleg laki-laki. Mereka tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil 1) sebanyak 116 orang, Dapil 2 sebanyak 113 orang, Dapil 3 sebanyak 93 orang, Dapil 4 sebanyak 84 orang dan Dapil 5 sebanyak 111 orang.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, tahapan perbaikan dan penggantian dokumen persyaratan bacaleg telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg, tercatat ada 11 parpol yang mengajukan penggantian dokumen persyaratan Bacaleg. Sedangkan parpol yang tidak mengajukan penggantian dokumen persyaratan bacaleg yakni PDI-P, PKB, PBB, Ummat, PKN, PKS dan Gelora.
"Saat ini tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg. 517 dokumen bacaleg dicek satu per satu kembali, seperti KTP, ijazah, surat kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), dicek kebenarannya. Pengecekan dilakukan sampai 6 Agustus 2023," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (20/7/2023) siang.
Setelah tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg, terangnya, dilanjutkan dengan tahapan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6-11 Agustus 2023. Dalam tahapan tersebut parpol masih memiliki kesempatan untuk mencermati hasil verifikasi administrasi, apakah sudah sesuai apa belum baik itu nomor urut dan dapil dari bacaleg.
"Kalau ada caleg yang tidak memenuhi syarat, misal meninggal dunia. Parpol bisa mengganti bacaleg," terangnya.
Maksum menuturkan, pasca pencermatan DCS akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar bacaleg untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum dilakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga penetapan akhirnya penetapan DCT. (Ais).
Baca juga: Datang Bareng Gibran, Ganjar Dapat Doa dari Belasan Ribu Lansia
Baca juga: Tim Penyelam Kopaska TNI AL Diterjunkan di Perairan Cilacap Tindak Lanjuti Penemuan Amunisi
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Kereta Api di Semarang: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan
Baca juga: Bupati Demak Ajak Masyarakat Demak Bisa Jaga dan Lestarikan Naskah Kuno Asli Demak
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.