Berita Nasional
Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).
Editor:
deni setiawan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Nama Perusahaan Dicatut Sindikat Jual Beli Ginjal, Bikin Seolah-olah Family Gathering di Kamboja
Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka
Baca juga: Persib Bandung Datangkan Eks Pemain Celta Vigo, Berstatus Pinjaman Pengganti Tyronne del Pino
Baca juga: Firman Utina Bongkar Kelemahan Persib Bandung, Penyebab Luis Milla Pergi?
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
BPN Lebak
Suap Pengurusan Tanah
Pengadilan Tipikor Serang
Ady Muchtadi
Banten
Dedi Ady Saputra
PT Armidian Karyatama
Benny Tjokro
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.