Berita Nasional
Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Nama Perusahaan Dicatut Sindikat Jual Beli Ginjal, Bikin Seolah-olah Family Gathering di Kamboja
Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka
Baca juga: Persib Bandung Datangkan Eks Pemain Celta Vigo, Berstatus Pinjaman Pengganti Tyronne del Pino
Baca juga: Firman Utina Bongkar Kelemahan Persib Bandung, Penyebab Luis Milla Pergi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-okk_20180822_232919.jpg)