Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Editor: deni setiawan
tribunjateng/wid
ILUSTRASI kasus suap. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Nama Perusahaan Dicatut Sindikat Jual Beli Ginjal, Bikin Seolah-olah Family Gathering di Kamboja

Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka

Baca juga: Persib Bandung Datangkan Eks Pemain Celta Vigo, Berstatus Pinjaman Pengganti Tyronne del Pino

Baca juga: Firman Utina Bongkar Kelemahan Persib Bandung, Penyebab Luis Milla Pergi?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved