Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Editor: deni setiawan
tribunjateng/wid
ILUSTRASI kasus suap. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Vonis hukuman terhadap mantan Kepala BPN Lebak lebih berat dibandingkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap pengurusan HGB dan SHGB.

Ady Muchtadi divonis 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Ada beberapa pertimbangan hakim akhirnya pengetok palu untuk hukuman Kepala BPN Lebak itu.

Salah satunya karena yang bersangkutan dinilai telah mencoreng lembaga pemerintah bernama BPN.

Selain vonis hukuman kurungan penjara, Ady pun wajib mengembalikan semua uang suap yang telah diterimanya dan pidana denda senilai Rp 250 juta.

Baca juga: Seorang Remaja Dicabuli Dukun Mamang Ompong saat Ritual Mandi Kembang di Banten

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Banten, Ady Muchtadi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Hakim menilai Ady melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara  tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.

Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun penjara," ujar Dedi.

Baca juga: Kejamnya Bocah SD di Banten, Ikat, Pukuli, Lalu Bakar ODGJ Hingga Tewas Cuma Karena Kesal

Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadap terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.

Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved