Berita Nasional
Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).
TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Vonis hukuman terhadap mantan Kepala BPN Lebak lebih berat dibandingkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap pengurusan HGB dan SHGB.
Ady Muchtadi divonis 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten.
Ada beberapa pertimbangan hakim akhirnya pengetok palu untuk hukuman Kepala BPN Lebak itu.
Salah satunya karena yang bersangkutan dinilai telah mencoreng lembaga pemerintah bernama BPN.
Selain vonis hukuman kurungan penjara, Ady pun wajib mengembalikan semua uang suap yang telah diterimanya dan pidana denda senilai Rp 250 juta.
Baca juga: Seorang Remaja Dicabuli Dukun Mamang Ompong saat Ritual Mandi Kembang di Banten
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Banten, Ady Muchtadi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).
Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.
Hakim menilai Ady melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.
Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.
Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun penjara," ujar Dedi.
Baca juga: Kejamnya Bocah SD di Banten, Ikat, Pukuli, Lalu Bakar ODGJ Hingga Tewas Cuma Karena Kesal
Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadap terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.
Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
tribunjateng.com
tribun jateng
BPN Lebak
Suap Pengurusan Tanah
Pengadilan Tipikor Serang
Ady Muchtadi
Banten
Dedi Ady Saputra
PT Armidian Karyatama
Benny Tjokro
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.