Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Ady Muchtadi mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Editor: deni setiawan
tribunjateng/wid
ILUSTRASI kasus suap. 

Kemudian, terdakwa telah mencoreng citra BPN dan menikmati hasil uang suap.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Dedi.

Vonis Ady lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, dimana Ady dituntut 6 tahun penjara dan tidak ada hukuman membayar uang pengganti.

Namun, vonis Deni Edy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun.

Sebab, hakim menilai Deni hanya dimanfatkan oleh terdakwa Ady Muchtadi.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa, Anita Fitria akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Anita saat ditanya hakim untuk menanggapi vonis yang diberikan.

Baca juga: Skenario Mahasiswi UIN Banten Ngaku Diculik Gara-gara Ada Tekanan dari Pacar dan Takut Orangtua

Dalam fakta persidangan terungkap, Ady menerima suap dari setiap meter tanah yang dibebaskan dan dibuatkan sertifikat senilai Rp 6.000.

Kesepakatan itu setelah terdakwa Ady melakukan pertemuan di rumah Maria Sopiah di daerah Maja, Lebak.

Maria merupakan pihak yang tanpa kuasa mengurus pembebasan lahan dan penetapan HGB dan SHGB untuk kepentingan Benny Tjokro.

Pembebasan lahan itu untuk tiga perusahaan yakni PT Armidian Karyatama, PT Harvest Time dan, PT Putra Asih Laksana.

Dalam kurun waktu 3 tahun atau sejak 2018 hingga 2020, Ady menerima uang suap dengan total Rp 18,1 miliar.

Adapun total  yang telah dibebaskan dan dibuatkan dokumen tanahnya ada sebanyak 75 HGB dan 547 SHGB untuk 3 perusahaan Benny Tjokro.

Untuk menampung uang suap tersebut, Ady membuat rekening atas nama orang lain agar tidak diketahui.

Uang hasil suap dipergunakan Ady untuk membeli rumah di sejumlah daerah dan kendaraan mewah. (*)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved