Berita Jateng
25 Ekor Burung Langka Hasil Sitaan BKSDA Jawa Tengah Akan Dilepas ke Alam Liar Maluku dan Papua
25 ekor burung langka hasil sitaan BKSDA Jateng ke Maluku dan Papua, Selasa (25/7/2023).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - 25 ekor burung langka hasil sitaan BKSDA Jawa Tengah bakal dilepas ke alam liar di Maluku dan Papua, Selasa (25/7/2023)
Puluhan burung itu disisir BKSDA sejak tahun 2022 karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, BKSDA Jateng, Untung Suripto mengatakan, jenis burung langka yang diamankan yaitu enam ekor kakatua koki, 10 ekor kakatua Maluku, empat ekor kakatua Tanimbar, satu ekor nuri Maluku, dua ekor manukodia terompet dan dua ekor kasturi kepala hitam.
"25 ekor satwa mayoritas hasil penyerahan dari masyarakat. Kebanyakan burung-burung itu merupakan satwa dilindungi. Ada yang kategori endemik Jawa, Papua dan Maluku," ujarnya.
Baca juga: Mobil Tabrak Kios Burung Hingga Hancur di Kudus, Ternyata Sopir Masih Ada Hubungan Darah
Menurutnya 25 ekor burung langka dilepasliarkan ke habitat aslinya di Maluku, dan Sorong Papua Barat.
10 ekor diantaranya sesuai jadwal akan dilepas di Sorong dan sisanya dilepaskan ke Maluku.
Namun proses pelepasliaran itu dilakukan terlebih dahulu translokasi.
Caranya melengkapi tahapan pemeriksaan kesehatan dari tim medis gabungan Balai Karantina Pertanian, BKSDA Jateng serta melibatkan pihak BKSDA Maluku dan BKSDA Papua Barat.
"Mulai dari melibatkan petugas Balai Karantina Pertanian pemberian sertifikat satwa. Lalu untuk surat angkut dokumen diurus dari BKSDA. Setelah pengecekan kesehatan, kita koordinasi dengan BKSDA Papua Barat dan BKSDA Maluku juga dilabeli rekomendasi dari Dirjen KKH KLHK," jelasnya.
Ia mengatakan pengiriman burung langka ke Maluku dan Papua Barat menggunakan pesawat kargo milik Garuda Indonesia. Pesawat akan berangkat dari Bandara Ahmad Yani Semarang lalu transit ke Jakarta kemudian dilanjutkan ke Sorong.
"Waktu tempuhnya sekitar seharian. Jadi dikirim jam 10 pagi ini, sampai di Sorong keesokan harinya," tuturnya.
Kasat Polhut BKSDA Jateng, menambahkan harga burung-burung endemik yang legal cukup fantastik.
Dirinya mencontohkan burung kakaktua jambul kuning dari penangkar resmi harganya kisaran Rp 20 hingga 50 juta.
"Kalau yang tidak resmi kami tidak tahu," kata dia.
Baca juga: Gara-gara Curi Burung, Remaja Tuban Jawa Timur Ini Diusir Warga di Kudus
Ia menuturkan saat ini ada 775 jenis burung yang harus dilengkapi dokumen.
Masyarakat yang akan membeli burung-burung itu di penangkar resmi yang memiliki dokumen.
"Kalau belinya di luar kota harus dilengkapi keabsahan surat angkut satwa liar dalam negeri yang dikeluarkan BKSDA setempat. Syaratnya burung itu harus memiliki sertifikat," imbuhnya. (*)
Ternyata Eks Kapolsek Mijen Semarang Kompol Ady Pratikto Pernah Terlibat Skandal Perselingkuhan |
![]() |
---|
57.331 Orang di Jateng Telah Memanfaatkan Program Speling |
![]() |
---|
Panjat Tebing Jateng Amankan 1 Emas di Ajang Pomnas XIX |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Jateng Fasilitasi Kredit Murah bagi Petani Cabai |
![]() |
---|
Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.