Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Bea Cukai dan Forkopimda Cilacap Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

Dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal di Kabupaten Cilacap, Kantor Pengawasan dan Pelayanan

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
IST
Forkopimda Cilacap bersama Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal berupa rokok ilegal dan miras di Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7). 


"Kalau sudah seperti itu usaha silakan, tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu, misalnya dibelikan alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ungkap Taufik.


Dari pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.


Tentunya juga mendorong kesadaran serta mengedukasi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.


Sebagai informasi, dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai Rp12 miliar. 


Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved