Berita Kriminal
Janda Anak Tiga Tewas Dicekik Kekasihnya Setelah Berhubungan Badan
JHS seorang janda anak tiga tewas dicekik kekasihnya setelah berhubungan badan di sebuah gubuk.
TRIBUNJATENG.COM - JHS seorang janda anak tiga tewas dicekik kekasihnya setelah berhubungan badan di sebuah gubuk.
Pelakunya adalah JS warga Kota Binjai Sumatera Utara pada, Jumat (14/7/2023).
JS tega membunuh karena takut dimintai pertanggungjawaban jika JHS hamil karena perbuatannya.
Baca juga: Prediksi Persik Kediri Vs Persib Bandung Liga 1, Ambisi Si Maung Raih Kemenangan Perdana
Baca juga: VIRAL Aksi Emak-emak Gerebek Basecamp Pecandu Sabu di Jambi, Kesal Laporan Tak Ditindak Polisi
Baca juga: Bertemu Dubes Thailand, Ganjar Jajaki Kerja Sama Pertanian, Green Energy, hingga Carbon Credit
Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, keduanya saling kenal melalui Facebook pada Oktober 2022.
Mereka lalu bertukar nomor telepon selular hingga berpacaran.
"Kemudian JHS terus terang kepada JS, dia mengaku sudah janda dengan 3 orang anak,'' kata Darwin di Mapolres Binjai, Senin (24/7/2023).
Lalu Desember 2022, mereka bertemu di Jalan SM Raja, Kota Medan.
Keduanya berhubungan badan di sebuah penginapan di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Lalu Januari 2023, JHS mengaku hamil kepada JS.
"JHS minta pertanggung jawaban untuk dinikahi oleh JS, namun saat itu JS mengatakan belum siap untuk menikah, sehingga korban JHS mengancam akan mendatangi orangtua JS dan akan memberitahukan perbuatan JS," kata Darwin.
Februari 2023, JHS menghubungi JS dan mengaku telah menggugurkan kandungannya.
Pada 13 juli 2023, keduanya kembali bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai.
"Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, hari Kamis (13/7/2023), sekira pukul 21.00 WIB," kata Darwin.
Di dekat gubuk itu, sudah ada teman pelaku berinisial MS dan AR.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka dan korban masuk ke dalam gubuk.
"Korban lalu meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur, tersangka JS tidak mau, dikarenakan di luar gubuk masih ada rekannya MS dan AR," ujar Darwin.
Sekira Jum'at (14/7/2023) pukul 00.00, teman pelaku MS pulang ke rumahnya, sedangkan AR tidur di teras gubuk.
"Di saat itulah korban JHS dan tersangka JS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, selanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP," ujar Darwin.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban yakni 'Kalau papa tidak tanggung jawab ku datangi orangtua papa biar ku adukan semua perbuatanmu biar mati mamakmu'', kata Darwin.
Tersangka JS emosi dan langsung mencekik leher korban, sekitar 5 menit hingga korban tewas.
Sekira pukul 11.00 JS membohongi AR.
Dia mengatakan bahwa JHS sedang sakit.
Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bidadari Binjai.
"Sesampainya di RS Bidadari, korban ditinggalkan oleh JS dan AR dengan membawa barang-barang milik korban," ujar Darwin. S
elanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap JS dan AR di hutan Pulau Samosir Kamis (20/7/2023).
Dalam kasus ini, AR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu JS menjualkan telepon seluler korban senilai Rp 700.000.
"Terhadap tersangka JS dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ujar Darwin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Diminta Pertanggungjawaban, Pria di Binjai Bunuh Pacarnya"
Istri Polisi Diduga Tipu Pedagang Sembako, Modus Jual Minyak Goreng Murah |
![]() |
---|
Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu |
![]() |
---|
Berulah Lagi, Kali Ini Polisi Baru Lecehkan Kurir Perempuan, Bripda S Tarik Paksa Korban Masuk Kamar |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita Dianiaya Maling, Luka Parah Dihajar dan Mata Ditusuk Kunci Mobil |
![]() |
---|
Viral Pengeroyokan Pelajar di Alun-alun Pati, Para Pelaku Cuma Dihukum Wajib Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.