Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pernikahan Beda Agama

Larangan Nikah Beda Agama, Bunga Warga Karanganyar: Bingung Tapi Jalani Dulu Saja

Bunga yang kini berstatus sebagai mahasiswi tingkat akhir telah menjalin hubungan asmara dengan Raja (20) warga Bali selama dua tahun.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
shutterstock
ILUSTRASI dua cincin simbol pernikahan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama membuat warga Kabupaten Karanganyar, Bunga (21) bingung terkait masa depan hubungannya.

Bunga yang kini berstatus sebagai mahasiswi tingkat akhir telah menjalin hubungan asmara dengan Raja (20) warga Bali selama dua tahun.  

Perkenalan keduanya bermula dari media sosial.

Kini keduanya menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).

Baca juga: Viral Pejabat ASN Karanganyar Hari Purnomo Ajak Warga Coblos Juliyatmono, Segera Dipanggil Bawaslu

Hubungan beda agama tersebut telah diketahui oleh orangtua masing-masing.

Selama LDR, Bunga dengan Raja telah bertemu selama 4 kali.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Bali dan Karanganyar

Menurutnya, menjalin hubungan beda agama selama 2 tahun ini ada nilai positif yang diperolehnya, di antaranya soal toleransi.

Bunga menjadi lebih mengerti seluk beluk Hindu.

Begitu juga Raja yang lebih mengerti seluk beluk Islam.

"Orangtua sama-sama tahu kalau beda agama."

"Kalau orangtua sih mendukung tapi bilang, kok nggak cari yang satu keyakinan saja."

"Kalau bisa cari yang satu keyakinan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 76 Anggota Paskibraka Karanganyar Mulai Jalani Pemusatan Latihan  

Meski ada pertentangan dari orangtua, terang Bunga, sementara ini tetap berkomitmen untuk menjalin hubungan asrama meski beda agama.

Dia berpegang kalau semua agama itu mengajarkan tentang kebaikan.

Disamping itu adanya surat edaran terbaru dari Mahkamah Agung (MA) sempat membuat Bunga bingung terhadap masa depan hubungannya.

"Sempat bingung, karena selama menjalin hubungan, soal itu (beda agama) tetap jadi yang mengganjal."

"Sementara ini tetap mengalir terlebih dahulu," terangnya. 

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar, Al Fadjri mengatakan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan berlaku untuk seluruh Pengadilan Negeri.

Lanjutnya, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi hakim agar memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan perncatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan.

Baca juga: Inilah Wajah Diduga Pembunuh Taksi Online di Semarang, Ternyata Warga Karanganyar

"Berdasarkan data dari awal 2023 hingga Juli ini, belum ada yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinnan berbeda agama dan kepercayaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar," ucapnya.

Dia menjelaskan, apabila nantinya ada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama tentu akan diberi pemahaman sesuai surat edaran terbaru tersebut.

Di sisi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar untuk menyosialisasikan terkait surat edaran terbaru dari MA tersebut kepada masyarakat.

Pasalnya terbitnya surat edaran tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Ke depan agar hati-hati dalam memberikan putusan atau penetapan terkait pencatatan perkawinan beda agama."

"Dengan adanya SEMA, otomatis para hakim berpedoman terhadap apa yang dikeluarkan Mahkamah Agung," jelasnya. (*)

Baca juga: Ini Kronologi Persoalan Status WhatsApp Berujung Kematian Eko di Semarang: 13 Orang Habisi Korban

Baca juga: Pelaku Penusuk Bernama Edwin Berstatus Buronan, Kapolrestabes Semarang: Silakan Menyerahkan Diri

Baca juga: Gara-gara Status WhatsApp, Eko Warga Semarang Tewas Dikeroyok, Dihajar Gunakan Paving dan Ditusuk

Baca juga: Pandemi Mereda, STB Catat Semester I 2023 Ada 1 Juta Orang Indonesia Berwisata ke Singapura

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved