Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Driver Taksi Online

Baghastian Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan driver taksi online dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Baghastian Wahyu Kisara (27) pelaku pembunuhan driver taksi online di Semarang, terancam hukuman mati.

Menurut polisi, hal itu dikarenakan pelaku telah merencanakan aksi tersebut.

Beberapa pasal pun telah menjeratnya.

Kini dirinya pun harus siap menjalani segala hukumannya meskipun dari pengakuannya hal itu terpaksa dilakukan karena ada banyak kebutuhan mendesak.

Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Semarang: Tak Punya Opsi, Jadi Tulang Punggung Keluarga

Rencananya, dia tidak berniat membunuh dan hanya hendak merampok mobil korban jenis Innova Reborn warna hitam. 

Namun, ternyata korban melawan sehingga tersangka menghunuskan pisaunya ke leher dan dada korban. 

"Saya sempat todong korban dari kursi belakang tetapi korban melawan sehingga saya tusuk sambil memejamkan mata," bebernya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Tersangka melakukan pembunuhan lantaran terdesak kebutuhan.

Ia mengaku, diminta ibunya untuk memenuhi biaya kampus adiknya yang menempuh pendidikan di kampus negeri terkenal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ya untuk biaya semesteran adik sebesar Rp 8 juta."

"Rencana mobil itu hendak saya jual Rp 20 juta di marketplace Facebook," papar dia.

Pembunuhan tersebut terjadi Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan pada Senin (25/7/2023) sekira pukul 03.30.

Korban pembunuhan adalah Fauzy Aribammar warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang

Dia meregang nyawa dengan 4 luka tusukan di leher dan dada. 

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) driver taksi online yang dibunuh, di Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (24/7/2023).
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) driver taksi online yang dibunuh, di Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (24/7/2023). (dok Polrestabes Semarang)

Baca juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Semarang, Agustinus Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap anggota gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng pada 3 jam selepas kejadian di Kemuning, Kabupaten Karanganyar, pada Senin (25/7/2023) sekira pukul 06.30. 

Tersangka ditangkap dalam pelariannya menuju ke rumahnya di Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Tersangka mengatakan, stres dengan tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga sebab ayahnya baru 2 bulan ini ditangkap polisi.

Ayahnya tersandung kasus ganjal ATM di Yogyakarta sehingga otomatis biaya hidup keluarganya menjadi tanggung jawabnya.

Pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan jaringan internet di Kota Semarang tak mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta."

"Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."

"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget, maka nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.

Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). (Iwan Arifianto)

Baca juga: Disdag Kota Semarang: Lapak Pedagang di SCJ Lantai 3 Sudah Dibagi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.

Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak 4 kali. 

"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Dari kasus tersebut, pihaknya meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.

Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang. 

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sekaligus Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup. (*)

Baca juga: Sosok Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Disebut Seorang Perwira TNI AU

Baca juga: Viral Nasib Terkini Sosok Biduan Era 90-an Jadi ODGJ, Anak Neneng Savitrie Sebut Terkena Ilmu Hitam

Baca juga: Ini Penyebab Kekacauan Pelaksanaan Haji 2023 di Arab Saudi: Abdul Wachid: Kemenag Harus Berani

Baca juga: DPRD Jateng Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh: Semakin Cepat Semakin Baik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved