Berita Sukoharjo
Inilah Daftar Aset Benny Tjokrosaputro Yang Disita Kejagung di Sukoharjo dan Solo
Kejaksaan Agung menyita aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo dan Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kejari Solo, dan Kejari Sukoharjo melakukan pemantauan aset yang disita eksekusi milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Aset itu tersebar di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Sejumlah aset Benny Tjokro yang disita eksekusi Kejagung seperti Pandawa Water World di Sukoharjo dan beberapa petak lahan di wilayah Benteng Venstenberg di Solo.
Baca juga: 2.431 Pensiunan Tolak Likuidasi DPPK Jiwasraya, Ketua Panitia Adakan Forum Diskusi dengan FH Undip
"Salah satu asetnya (di Sukoharjo) adalah wisata air (Pandawa Water World), ternyata disini salah satu pemegangnya itu Benny Tjokro," ucap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, Kamis (27/7/2023).
Dia mengatakan, di Kecamatan Grogol ada 35 bidang aset yang disita eksekusi.
Total, luasan tanah yang disita mencapai 83.339 meter persegi.
Aset yang dimaksud tersebar di satu bidang di Desa Telukan, lima bidang di Desa Gedangan yang merupakan kawasan Pandawa Water World, 28 bidang di Desa Madegondo, dan satu bidang di Desa Kwarasan.
Meski sudah disita, Pandawa Water World masih beroperasi dan menerima pengunjung, Mugopal tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Pengelolaan masih tetap seperti ini. Nanti kita pikirkan, apakah pengelolaan oleh kita dan diserahkan ke siapa atau pihak ketiga. Karena formatnya belum ada, pengelolaan ini. Karena kita juga tidak mampu mengelola objek wisata seperti ini. Mungkin kita akan kerjasama dengan pihak ketiga," jelasnya.
Sebagai informasi, Benny menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp. 6.078.500.000.000.
Pembayaran denda itu dengan melakukan penyitaan aset milik Benny, yang kemudian dilelang.
Saat ini, lanjut Mugopal, pihaknya baru melakukan sita aset Benny Tjokro di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
Namun tak menutup kemungkinan, Kejagung akan menyita aset Benny yang lain.
"Daerah lain, sedang dilakukan pemetaan, seperti di daerah Wonogiri. Pemetaannya seperti ini, kita tidak sembarangan untuk melakukan sita eksekusi, tapi kita teliti dulu, telaah dulu, apakah betul milik terpidana. Kita hati-hati bener," terangnya.
Baca juga: Karena Ini, Bangunan Eks Kantor Jiwasraya Disita PN Kudus, Luasannya 1.230 Meter Persegi
Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan, ada tujuh bidang aset milik Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi di kawasan Benteng Vestenberg.
Ketujuh bidang itu memiliki luasan tanah 43.216 meter persegi.
"Iya betul. Kalau penjelasan tadi di daerah Benteng (Vestenberg). Ada beberapa petak luasannya," tandasnya. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.