Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Wahyu, Pedagang di Bogor yang Dipolisikan Majelis Taklim Pimpinan Habib Abu Bakar

Pedagang di Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32) dipolisikan Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro pimpinan Habib Abu Bakar Assegaf terkait dugaan ujaran keb

Editor: m nur huda
Tribun Health
Sosok Wahyu Dwi Nugroho Pedagang yang Dipenjarakan Majlis Taklim Usai Kritik Spanduk Lewat Tiktok 

Namun, respons dari Ketua RT setempat dianggap tidak memuaskan.

Alhasil, suami Ana pun mengunggah video protes di TikTok terkait spanduk tersebut.

"Itu adalah masalah serius bagi kami karena larangan tersebut dapat berdampak pada bisnis kecil seperti kami,” ujarnya.

“Jadi karena frustrasi, dia (Nugroho) memposting (video) di TikTok,' jelas Ana.

Ternyata, video yang diunggah Nugroho pun viral.

Hingga ada lebih dari seribu komentar yang berisi rasa simpati terkait masalah yang menimpanya itu.

Di sisi lain, pihak Majelis Ta'lim Albusyro ternyata menemukan video yang diunggah Nugroho.

Anggota majelis ta'lim pun meminta Nugroho menghapus video tersebut dari TikTok dan meminta maaf.

"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujarnya.

Namun ternyata postingan Nugroho itu pun berbuntut panjang.

Pihak Majelis Ta'lim Albusyro justru melaporkan Nugroho ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Majelis Taklim Albusyro mengklaim komentar Nugroho dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta'lim.

Selanjutnya dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Nugroho telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada bulan Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved