Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bujuk Rayu Pria Tak Beri Uang Saku Anak Tiri Supaya Mau Disetubuhi, Ngaku Lama Tak Dijatah Istri

Seorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak tiri.

Ist. Polres Purbalingga.
PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023). 

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. 

Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. 

Baca juga: Sosok Ipda MKS, Polisi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun, Korban Awalnya Minta Bantuan

Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved