Berita Purbalingga
Bujuk Rayu Pria Tak Beri Uang Saku Anak Tiri Supaya Mau Disetubuhi, Ngaku Lama Tak Dijatah Istri
Seorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak tiri.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.
Baca juga: Sosok Ipda MKS, Polisi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun, Korban Awalnya Minta Bantuan
Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti)
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Longsor Susulan Terjang Purbalingga: 2 Rumah Kembali Tertimbun dan 6 KK Mengungsi |
![]() |
---|
DPRD Jateng Belajar Jurus Jitu dari Purbalingga Tekan Angka Pengangguran Terbuka di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ironi Petani Gemuruh Purbalingga: Berada di Hulu Tapi Sulit Dapat Air, Ternyata Ini Penghambatnya |
![]() |
---|
Tak Berfungsi Optimal, Fire Hydrant di Purbalingga Hanya Jadi Monumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.