Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Desa Tlogoayu Disegel Warga

Drama Panjang Kasus Sengketa Lahan di Pati, Warga Mulai Segel Kantor Desa Tlogoayu

Sebelum menyegel Balai Desa Tlogoayu, warga terlebih dahulu mengadakan aksi sholawatan dan doa bersama yang diiringi isak tangis.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ratusan warga menyegel paksa Kantor Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jumat (28/7/2023).

Hal ini merupakan aksi protes warga atas penahanan Kepala Desa Tlogoayu Darsono oleh aparat penegak hukum.

Darsono ditahan sebagai buntut kasus persengketaan lahan antara pemerintah desa dengan warga bernama Sunarti.

Ratusan warga yang menggelar aksi tersebut menuntut agar Darsono dibebaskan.

Mereka memasang spanduk putih besar bertuliskan "Disegel" di depan pintu masuk Kantor Desa Tlogoayu.

Ada pula spanduk bertuliskan "Bebaskan Kades Kami" dan "Sing ape kawin ditunda sek!!! Sebelum kades metu"

(Yang mau menikah ditunda dulu!!! Sebelum Kades Keluar dari Penjara).

Baca juga: Jelang Porprov XVI Pati Raya 2023, Sekda Jepara: Venue Kami Sudah Siap!

Pagar Balai Desa ditutup.

Di depan pagar, warga memasang palang dua batang pohon bambu yang disilangkan.

Di depannya, warga juga memasang spanduk yang telah dibubuhi tanda tangan ratusan warga pendukung Darsono.

Tak hanya itu, dipasang pula cetakan besar dokumen bukti rembuk desa yang menyepakati adanya tukar guling antara tanah milik keluarga Sunarti dengan tanah milik Pemdes.

Sebelum menyegel balai desa, warga terlebih dahulu mengadakan aksi sholawatan dan doa bersama yang diiringi isak tangis.

Satu di antara peserta aksi, Didik (32), mengatakan bahwa Darsono ditahan oleh Polda Jateng.

Memang, kasus sengketa ini ditangani oleh Satgas Mafia Tanah Polda Jateng.

Menurut dia, lebih baik aktivitas pemerintahan desa dihentikan total jika Darsono tidak dibebaskan.

"Jika aksi kami tidak digubris, kami akan demo di Polda Jateng," tegas dia melalui Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Ini 3 Nama Usulan DPRD untuk Jabat Pj Bupati Pati 2023-2024

Warga lainnya, Trisnawati tampak menangis sesenggukan sepanjang berlangsungnya aksi penyegelan ini.

Dia tidak rela jika Darsono ditahan.

Sebab, bagi dia, selama dua periode menjabat, Darsono merupakan sosok pemimpin yang ramah dan jujur.

"Saya heran karena kasus ini sudah sejak lama, tapi Kades sebelumnya tidak dipermasalahkan."

"Saya bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Darsono?"

"Kenapa beliau ditangkap?"

"Saya harap bisa dibebaskan karena tidak bersalah," ungkap dia.

Ahmad Sutikno, seorang perangkat desa setempat pasrah meski dia jadi tidak bisa bekerja dan mengakses berkas-berkas yang ada di kantor desa.

"Kantor Desa disegel, pelayanan jadi terhambat."

"Sebab semua berkas dan barang ada di dalam."

"Kami tidak bisa masuk karena disegel masyarakat," ujar dia.

Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti.
Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Dia tidak berani membuka segel karena khawatir bisa memancing amarah massa.

Dia berharap permasalahan yang ada bisa segera terselesaikan sehingga aktivitas pelayanan di desa bisa berjalan normal.

Terpisah, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengatakan, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Darsono ke Polda Jateng.

"Masyarakat sangat berharap Kades bisa ditangguhkan penahanannya sehingga tidak mengganggu proses pelayanan di kantor desa," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Henggar mengatakan sudah dua kali melayangkan surat tersebut.

Surat pertama dikirimkan setelah warga desa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (21/7/2023).

Adapun surat kedua baru dia kirim pada Jumat (28/7/2023).

"Kami harap Direskrimum Polda Jateng bisa memenuhi yang kami harapkan," ucap dia.

Henggar menjelaskan, proses sengketa ini sebetulnya sudah berlangsung lama, yakni sejak 1980-an.

Adapun Darsono ditahan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan Sunarti.

Darsono dituding oleh Sunarti telah melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

"Tapi pada prinsipnya kami ikuti saja proses hukum yang berlaku."

"Karena proses hukum ini pasti ada pertimbangan-pertimbangan cermat yang kadang di luar yang kami ketahui," ungkap Henggar.

Baca juga: Raih Medali Saat Pra-Porprov, Binaragawan Pati Ditarget Pertahankan Prestasi di Porprov Jateng 2023

Penjelasan Pihak Sunarti

Dihubungi pada September 2022, Kuasa Hukum Sunarti, Sulistiawan menjelaskan duduk perkara persengketaan tanah ini.

Menurut dia, Sunarti memiliki tanah dekat tanah bondo deso milik Pemdes Tlogoayu.

Tanah tersebut lalu disepakati untuk ditukar guling oleh Pemdes setempat pada 1997.

“Klien saya ini punya tanah di sebelah bondo deso."

"Tanah lapang."

"Pada 1970-an pembelian masih menggunakan girik atas nama orangtuanya."

"Kemudian pada 1997 naik sertifikat,” ujar Sulistiawan kepada TribunJateng.com, Kamis (1/9/2022).

Karena tanah tersebut berdekatan dengan lapangan sepak bola, menurut Sulistiawan, kegiatan bercocok tanam di sana jadi terganggu, tanaman mudah rusak.

“Akhirnya dari pihak keluarga Bu Sunarti dan perangkat desa pada waktu itu disepakati tukar guling,” kata dia.

Oleh Pemdes setempat, keluarga Sunarti kemudian diberi tanah pengganti seluas sekira 3 ribu meter persegi untuk digarap.

Adapun tanah milik Sunarti yang lokasinya dekat tanah bondo deso didirikan bangunan.

Baca juga: Inilah Sosok Nurhadi Asal Pati 53 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Pernah Bertemu Saat Taman Kanak-kanak

“Tanah Bu Sunarti tidak diapa-apakan, tapi lalu dibangun Polindes dan TPQ."

"Polindes sudah dua tahun tidak aktif."

"TPQ masih dipakai ngaji,” lanjut dia.

Pada 2004, lanjut Sulistiawan, Sunarti mengembalikan tanah garapannya ke Kepala Desa pada waktu itu secara lisan.

“Karena sejak awal memang tidak ada tertulis, tidak ada legal standing sama sekali dari pihak desa apakah ada tukar guling tidak."

"Setelah dikembalikan, tidak ada respons, Bu Sunarti mau pasang apa pun itu, dibilang itu tanah milik desa."

"Padahal sertifikat sejak 1997 sudah terbit atas nama pihak Bu Sunarti,” kata dia.

Sejak 2004 hingga kini, Sunarti meminta haknya atas tanah tersebut dikembalikan.

Sulistiawan menuturkan, setelah pihaknya menangani kasus ini dan dilakukan validasi oleh BPN Kabupaten Pati, memang di tanah itu tidak ada dua surat.

Hanya satu surat atas nama Sunarti.

Baca juga: Angka Prevalensi Stunting Kudus 19 Persen, Terendah Kedua se-Eks Karesidenan Pati

“Yang diinginkan Bu Sunarti, beliau meminta hak fisik tanahnya dikembalikan."

"Namun kami sadar, di situ ada bangunan yang didirikan (oleh Pemdes)."

"Sebetulnya bukan kewajiban Bu Sunarti untuk mengganti, tapi karena khawatir ini jadi kendala dari pihak desa untuk melepas secara fisik tanah itu, kami inisiatif menawarkan uang pengganti,” kata dia.

Tak hanya itu, Sunarti juga bersedia mengganti uang sewa tanah garapan hasil tukar guling.

“Anggap saja total ganti bangunan Rp 150 juta, sewa lahan Rp 150 juta berarti Rp 300 juta dikembalikan ke Pemdes,” tutur dia.

Secara hukum, kata Sulistiawan, Pemdes Tlogoayu mendirikan bangunan di tanah tersebut adalah salah.

Sebab itu bukan tanah aset desa.

Dalam proses upaya pengambilan kembali hak atas tanah tersebut, menurut Sulistiawan, pihak desa selalu melakukan mobilisasi massa untuk menghalang-halangi.

“Terhitung sudah tiga kali pengukuran (pengembalian batas tanah)."

"Pertama dan kedua selalu ada mobilisasi massa, tapi saya yakin 100 persen itu bukan massa warga setempat, tapi dari luar Tlogoayu,” jelas dia.

Karena itu, pihakya lalu mengadu ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng.

“Sebab saya sudah sowan ke Kecamatan, Kapolsek, Pasopati, untuk dimediasi, bahkan sudah mengirim somasi tapi tidak ada tanggapan,” tandas dia. (*)

Baca juga: Insiden Penambang Emas Ilegal Terjebak di Banyumas, Prof Hibnu: Tak Adil Jika Pekerja Jadi Tersangka

Baca juga: Arahan Wali Kota Pekalongan Aaf: Optimalkan Dana Kelurahan Sesuai Aturan

Baca juga: Sekda Jepara: Satpam Harus Bisa Jadi Teladan Masyarakat Atasi Provokasi

Baca juga: Calon Paskibraka Kabupaten Pekalongan Mulai Jalani Pemusatan Latihan, Ini Kepala Badan Kesbangpol

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved