Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Isi Curhatan Wahyu Dwi Nugroho di TikTok yang Buat Pedagang Baju Muslim Dipenjarakan Majelis Taklim

Kasus penjual baju muslim Wahyu Dwi Nugroho dipenjarakan masjelis taklim karena curhatan di TikTok viral di media sosial.

Editor: rival al manaf
(Kolase Tribun Health dan YouTube Sripoku TV)
Wahyu Dwi Nugroho, pedagang baju di Bogor yang dipenjara buntut kritikan di TikTok 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penjual baju muslim Wahyu Dwi Nugroho dipenjarakan masjelis taklim karena curhatan di TikTok viral di media sosial.

Lantas apa sebenarnya isi curhatan Wahyu Dwi Nugroho hingga membuat majelis taklim di Bogor memenjarakannya dengan UU ITE dan tuduhan ujaran kebencian?

Isi video TikTok curhatan Wahyu yang viral itu memuat kritikan terkait spanduk yang dipasang Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro.

Baca juga: Sosok Wahyu, Pedagang di Bogor yang Dipolisikan Majelis Taklim Pimpinan Habib Abu Bakar

Baca juga: Penyebab Pedagang Baju Muslim Dipenjarakan Majelis Taklim di Bogor, Bermula Kritik di TikTok

Baca juga: Cerita Istri Wahyu Dwi, Suami Dipenjarakan Majelis Taklim, Keluarga Dikucilkan Warga Jamaah Majelis

Spanduk itu berisi larangan anggota majelis taklim untuk membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan majelis di Bogor.

Wahyu Dwi Nugroho juga merupakan pedagang baju muslim asal Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (25/7/2023), Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.

Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di TikTok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.

Wahyu awalnya hanya curhat di TikTok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.

Spanduk itu bertuliskan anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.

Mengingat Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.

 Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.

Setelah dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.

Hal tersebut lantaran toko miliknya tidak bergabung dengan majelis taklim tersebut.

Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respons ketua RT tak memuaskan.

Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para warganet.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved