Berita Viral
Isi Curhatan Wahyu Dwi Nugroho di TikTok yang Buat Pedagang Baju Muslim Dipenjarakan Majelis Taklim
Kasus penjual baju muslim Wahyu Dwi Nugroho dipenjarakan masjelis taklim karena curhatan di TikTok viral di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penjual baju muslim Wahyu Dwi Nugroho dipenjarakan masjelis taklim karena curhatan di TikTok viral di media sosial.
Lantas apa sebenarnya isi curhatan Wahyu Dwi Nugroho hingga membuat majelis taklim di Bogor memenjarakannya dengan UU ITE dan tuduhan ujaran kebencian?
Isi video TikTok curhatan Wahyu yang viral itu memuat kritikan terkait spanduk yang dipasang Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro.
Baca juga: Sosok Wahyu, Pedagang di Bogor yang Dipolisikan Majelis Taklim Pimpinan Habib Abu Bakar
Baca juga: Penyebab Pedagang Baju Muslim Dipenjarakan Majelis Taklim di Bogor, Bermula Kritik di TikTok
Baca juga: Cerita Istri Wahyu Dwi, Suami Dipenjarakan Majelis Taklim, Keluarga Dikucilkan Warga Jamaah Majelis
Spanduk itu berisi larangan anggota majelis taklim untuk membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan majelis di Bogor.
Wahyu Dwi Nugroho juga merupakan pedagang baju muslim asal Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Jateng, Selasa (25/7/2023), Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.
Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di TikTok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.
Wahyu awalnya hanya curhat di TikTok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.
Spanduk itu bertuliskan anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.
Mengingat Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.
Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.
Setelah dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.
Hal tersebut lantaran toko miliknya tidak bergabung dengan majelis taklim tersebut.
Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respons ketua RT tak memuaskan.
Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para warganet.
Sampai akhirnya pihak majelis mengetahui video tersebut lalu meminta Wahyu menghapus videonya.
"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujar Ana, istri Wahyu, dikutip dari Tribun Health.
Namun sayang, putri dari pemilik majelis taklim melaporkan Wahyu ke kantor polisi dengan tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial pada 15 Agustus 2022.
Majelis Taklim Albusyro mengklaim komentar Wahyu dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.
Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis taklim.
Selanjutnya, dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, pada Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
Pihak dari Wahyu sudah melakukan permintaan audiensi dan mediasi.
Namun ditolak oleh pihak majelis.
Semenjak Wahyu ditahan di LP Cipinang, sang istri pun dikucilkan oleh warga yang mayoritas adalah jemaah dari Majelis Taklim Albusyo.
Pendapatan toko milik Wahyu yang kini dijaga sang istri juga menurun.
Kasus ini pun menjadi sorotan media asing asal Tiongkok. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Penjual Baju Dipenjara Imbas Posting TikTok Spanduk Larangan Belanja, Istri Pilu Dijauhi Warga,
Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng |
![]() |
---|
Rumah Elit Nafa Urbach di Bintaro yang Dijarah Tak Masuk LHKPN, Salah Sasaran? |
![]() |
---|
Nasib Sahroni: dari Jabatan Wakil Ketua Dipindah Jadi Anggota, Rumah Dijarah dan Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
TNI Tak Berkutik, Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dijarah, Brankas Uang Berhasil Dibawa Massa |
![]() |
---|
Penampakan Keris Seharga Mobil Pajero Sport, Dipamerkan di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.