Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Driver Ojol Perempuan Semarang Rawan Pelecehan Seksual, Dielus Paha hingga Dibawa Ke Hotel

Para ojek online perempuan Semarang rawan mendapatkan kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Para driver ojek online baik perempuan dan pria dikumpulkan polisi untuk mendapatkan sosialisasi keamanan di tengah maraknya kejahatan di kota Semarang, Jumat (29/7/2023). 

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Raden rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami para driver online dapat dilaporkan ke ranah hukum.

Mekanismenya pelapor sebagai Korban mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait peristiwa hukum yang akan di laporkan ke kepolisian. "Susun Kronologis kasus yang selengkap-lengkapnya," paparnya kepada Tribun, Sabtu (29/7/2023). 

Selain itu, korban perlu pula menyiapkan dokumen seperti KTP atau surat domisilu semisal alamat korban berbeda dengan alamat di KTP.

Korban dapat akses ke lembaga pengada layanan terdekat dengan domisili tempat tinggal  korban, agar korban mendapatkan layanan bantuan hukum ketika akan melapor maka korban dapat didampingi pendamping /kuasa hukum korban.

"Jika korban bingung atau jauh akses dari lembaga pengada layanan maka dapat akses ke website carilayanan.com, website yang berisi 100 lebih alamat lembaga pengada layanan khusus perempuan dan anak, layanan gratis seperti layanan konsultasi hukum, konseling, bantuan hukum," imbuhnya.

Semisal korban masih merasa trauma atau psikologisnya belum stabil pascaperistiwa hukum yang dialami maka korban dapat mengakses lembaga pengada layanan pemulihan psikologis. 

Supaya korban stabil psikologis nya sehingga ketika akan laporan ke Kepolisian, korban tidak semakin panik dan dapat dengan baik menjelaskan peristiwa hukum yang dialami nya saat proses laporan ke kepolisian.

"Ketika laporan ke Kantor Polisi sebaiknya hal-hal tersebut sudah dipersiapkan agar  korban  mendapatkan hak-hak korban saat berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Ayu meminta pula kepada pihak Aplikator sebaiknya mempunyai SOP Perlindungan dan pencegahan kekerasan bagi Driver yang bekerjasama dengan pihak Aplikator. 

Kemudian bertindak tegas memblacklist nama pengguna jasa (penumpang) yang sudah terduga menjadi pelaku kekerasan seksual sehingga tidak dapat lagi menggunakan aplikasi dari pihak Aplikator.

"Pihak Aplikator menyediakan layanan operator bantuan yang aktif di jam kerja saat aplikasi milik pihak aplikator di gunakan driver bekerja, sehingga layanan operator tersebut dapat membantu driver yang melakukan pengaduan saat mengalami peristiwa hukum," terangnya.

Begitupun terhadap pihak kepolisian ketika mendapatkan pengaduan kasus kekerasan dari Driver, maka wajib menerima pengaduan tersebut.

"Sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, untuk langkah pertolongan kekerasan seksual yang dialami driver perempuan bisa menggunakan aplikasi Libas.

"Semua peristiwa termasuk pelecehan nantinya bisa dilaporkan ke aplikasi Libas," jelasnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved