Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sengketa Tanah di Tlogoayu Pati, PH Penggugat: Kades Sebelum Darsono Tidak Lakukan Tindak Pidana

Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti. 

Pihak Sunarti sendiri melaporkan Darsono dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Sebenarnya tukar guling itu tidak pernah ada. Kalau tukar guling kan maknanya ada tanah beserta surat saling tukar dan balik nama satu sama lain," kata dia.

Sulistiawan menjelaskan, untuk mengesahkan proses tukar guling tanah, tidak cukup jika hanya dengan persetujuan warga.

"Kalau tukar guling, bisa ditanyakan ke ahlinya, bukan hanya melibatkan warga. Ada proses panjang melibatkan bupati atau sekda, bahkan kementerian kalau tahapnya lebih tinggi," jelas dia.

Sulistiawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada penyidik Polda atas kinerja mereka mengungkap kasus ini.

Penjelasan Kades Tlogoayu 

Dihubungi September 2022 lalu, Kepala Desa Tlogoayu Darsono mengatakan, sejak sebelum dirinya lahir, tanah yang kini diklaim Sunarti sudah menjadi bagian dari lapangan desa.

“Kronologi bagaimana saya tidak tahu. Karena saya baru menjabat sejak 2015, kemudian lanjut periode kedua ini. Tiba-tiba tanahnya diminta, ternyata sebagian punya dia katanya,” ujar dia via sambungan telepon pada TribunJateng.com, Jumat (2/9/2022).

Darsono mengatakan, oleh pihak Sunarti, dirinya sudah pernah digugat ke Pengadilan Negeri Pati pada 2016 lalu. Gugatan tersebut dilanjutkan sampai tahap banding dan kasasi. Semuanya berakhir dengan putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima.

“2016 digugat di PN Pati, putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima. Mereka masih tidak puas, naik banding, naik lagi kasasi 2018. Semua sudah selesai dengan putusan NO artinya gugatan penggugat tidak bisa diterima,” jelas dia.

Ternyata gugatan tidak berhenti. Selanjutnya, dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, bahkan sampai dua kali.

“Saya dilaporkan ke Polda sudah dua kali, 2021 kalau tidak salah, menjelang Pilkades periode kedua. Saya dilaporkan atas penyerobotan tanah. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah keluar. Saya juga dapat tembusannya. Saya tidak terbukti melakukan pidana penyerobotan tanah,” tegas Darsono.

Ia mengaku heran ketika tahun ini, untuk kali kedua dilaporkan lagi ke Polda atas tuduhan yang sama.

“Saya tidak mengapa-apakan tanah itu kok dilaporkan penyerobotan tanah. Menurut saksi hidup dalam persidangan perdata, tukar gulingnya tahun 1975, lalu muncul sertifikat 97,” ujar pria kelahiran 1976 ini.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diminta. Sejak saya lahir, tanah itu berupa bagian dari lapagan, dipakai aktivitas warga, ketika saya menjabat pun saya tidak mengapa-apakan tanah itu. Saya awalnya tidak tahu kalau ternyata dari pihak situ merasa memiliki dan ternyata juga punya sertifikat. Saya kaget,” ucap dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved