Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tujuh Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas

Tujuh dari sembilan polisi anggota Polda Metro ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian terduga pelaku kasus narkotika berinisial DK (38).

Editor: Muhammad Olies
net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan pada pria 

TRIBUNJATENG.COM - Tujuh dari sembilan polisi anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian terduga pelaku kasus narkotika berinisial DK (38).

Tak hanya berstatus tersangka, tujuh polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas itu juga telah ditahan.

Tujuh polisi yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP

DK tewas dianiaya polisi saat pemeriksaan terkait jaringan narkoba yang diduga melibatkan namanya.

Pemeriksaan itu diwarnai dengan aksi kekerasan.

DK tewas setelah diduga dianiaya sembilan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kami adakan pemeriksaan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktorat reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Soal Tahanan Tewas di Banyumas, Polda Jateng: 11 Oknum Diduga Langgar Aturan

Baca juga: Keluarga Oki Tahanan Tewas Polres Banyumas Datangi Propam Polda, Dugaan Ada Oknum Polisi Terlibat

Baca juga: Desak Kapolda Jateng Buka Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Sel Banyumas, LBH Yogya Curiga Hal Ini

Menurut Hengki, sedang satu anggota diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana kasus terduga pelaku narkoba dianiaya hingga tewas ini.

Sementara satu orang lagi berinisial S masih buron.

Hengki akan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni pasal 355 KUHP itu penganiayan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 KUHP kemudian subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Hengki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas saat Pemeriksaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved