Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
1x24 Jam Polisi Tentukan Lokasi Penahanan, Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman 6 tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Brijen Pol Djuhandhani.
Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa (1/8/2023) siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang Pamit Ke Santri Ponpes Al Zaytun: Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Pulang Lagi
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Brigjen Pol Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
tribunjateng.com
tribun jateng
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Jakarta
Bareskrim Polri
Running News
Polri
Breakingnews
TribunBreakingNews
Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang tersangka
Panji Gumilang
penistaan agama
Ujaran kebencian
UU ITE
Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini |
![]() |
---|
Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.