Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
ILUSTRASI Saat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Brigjen Pol Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.

"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.

Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil, Pemprov Jabar: Kami Siap Hadapi, Kami Tunggu

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara"

Baca juga: Ini Daftar Aturan Baru Liga Inggris Premier League Musim 2023-2024, Perilaku Pelatih Jadi Sorotan

Baca juga: Gibran Lepas 535 Atlet Solo, Ikuti Porprov Jateng 2023 di Pati Raya

Baca juga: BPS Jateng: Inflasi Melonjak Saat Momentum Liburan Sekolah Juli 2023

Baca juga: 38 Siswa SMA Sederajat Jalani Tradisi Penerimaan Calon Paskibra Kabupaten Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved