Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ASN Kemenkumham Nekat Nyambi Maling Motor, Ternyata Segini Gajinya

Demi biaya berobat orangtua di kampung, Yusuf Edi seorang ASN Kemenkumham nekat curi motor. Gaji tak cukup?

Editor: raka f pujangga
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Seorang Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM (ASN Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap polisi atas sangkaan melakukan pencurian sepeda motor lima kali di Cilincing, Jakarta Utara. Video salah satu aksi Yusuf mengenakan sarung dengan menyasar motor pedagang kue pancong, viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM - Demi biaya berobat orang tua di kampung, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham, Yusuf Edi Prasetyo (44) nekat nyambi menjadi maling motor.

Diketahui Yusuf Edi Prasetyo, merupakan pegawai Kemenkumham yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara.

Kini, dia harus rela mendekam di penjara dan melepas status ASN-nya.

Baca juga: PNS Jadi Tersangka Pencurian 5 Motor, Simpan Hasil Curian di Kantor Kemenkumham

Hal itu terjadi setelah aksi curanmor Yusuf terbongkar polisi.

Yusuf yang sorang ASN itu mengaku terpaksa mencuri motor, lantaran butuh uang tambahan untuk biaya berobat orantuanya di Kediri, Jawa Timur.

Mengenakan baju tahanan Polsek Cilincing, Yusuf hanya bisa tertunduk lesu dengan ekspresi wajah memelas.

Kepada polisi, Yusuf mengaku sudah 5 kali melancarkan aksinya dan berniat menjual lima motor yang telah ia curi di sekitaran Cilincing.

Jika nanti lima motor curian itu telah terjual, uangnya akan dipakai untuk mengobati orangtua yang sakit-sakitan.

"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Saya PNS (ASN), Pak, Kementerian Hukum dan HAM. Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara)," katanya.

Aksi nekat Yusuf jadi maling motor demi biaya berobat itu mendatangkan tanda tanya besar bagi publik.

Apakah gaji yang Yusuf terima sebagai ASN Kemenkumham mencukupi atau tidak?

Lantas, berapa gaji ASN Kemenkumham sampai-sampai bisa membuat Yusuf nekat nyambi maling motor?

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap polisi atas sangkaan melakukan pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap.

Gaji ASN Kemenkumham

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima ASN Kemenkumham beragam, tergantung golongan.

Namun, setiap gaji pokok pada masing-masing golongan adalah sama.

Misalnya saja untuk PNS Kemenkumham sipir lulusan SMA sederajat. Biasanya mendapatkan gaji pada golongan II.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji ASN/PNS Kemenkumham lulusan SMA dan seterusnya:

1. Gaji PNS Kemenkumham Sipir lulusan SMA sederajat Golongan II

Golongan II A Rp2.022.200 - Rp3.376.600
Golongan II B Rp2.028.400 - Rp3.516.300
Golongan II C Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II D Rp2.399.200, - Rp3.820.000

2. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3 Golongan II C

Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara yang termasuk pada golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.399.200.

Jika belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, gaji yang akan diterima adala 80 persen dari gaji tersebut.

Baca juga: Sosok ASN Kemenkumham Yang Mencuri Motor Milik Pedagang Kue Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

3. Gaji PNS Kemenkumham S1

Gaji PNS Kemenkumham lulusan S1 maka setelah diangkat menjadi CPNS, masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok yang akan diberikan adala sebesar Rp2.579.400.

Apabila masih berstatus CPNS, gaji yang didapatkan adalah 80 persen. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Gaji ASN Kemenkumham? Sampai Bikin Yusuf Nekat Maling Motor Demi Biaya Berobat Orangtua

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved