Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan ASN Kemenkumham Ini Selalu Pakai Sarung Tiap Maling Motor, Karir 16 Tahun Berakhir

Cara oknum ASN ini beraksi maling motor sedikit berbeda. Ia selalu mengenakan sarung

Editor: muslimah
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Seorang Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM (ASN Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap polisi atas sangkaan melakukan pencurian sepeda motor lima kali di Cilincing, Jakarta Utara. Video salah satu aksi Yusuf mengenakan sarung dengan menyasar motor pedagang kue pancong, viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, CILINCING - Cara oknum ASN ini beraksi maling motor sedikit berbeda.

Ia selalu mengenakan sarung

Fungsinya agar orang tak curiga kalau ia punya niat buruk.

Sedangkan motor yang jadi incarannya yakni yang kuncinya masih menggantung.

Baca juga: Fortuner Tabrak Bocah 5 Tahun yang Lagi Main Masak-masakan, Tewas Terpental, Pengemudi Anggota DPRD

Baca juga: Ini Adalah Kisah Lima Kecelakaan Fatal Penambang Emas di Dunia, Salah Satunya Tambang Emas Banyumas

Karier 16 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham disia-siakan Yusuf Edi Prasetyo (44) gara-gara jeratan masalah di kampung.

Kondisi orangtuanya yang sakit-sakitan di Magetan, Jawa Timur, memaksa Yusuf mencari uang tambahan dengan cara melawan hukum.

Yusuf pun akhirnya menjalankan "sambilan" sebagai maling motor.

Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit

Warga Bekasi, Jawa Barat yang bekerja di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara itu mulai mencari cara bagaimana bisa menggasak motor orang dengan mudah.

Keputusan sudah bulat, Yusuf memilih hanya mengincar motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menggantung.

Pencurian dengan modus seperti ini sudah dilakukan Yusuf lima kali, seluruhnya di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Selama beberapa bulan terakhir Yusuf mulai melakukan pencurian di sela-sela aktivitasnya bekerja sebagai petugas keamanan di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.

Yusuf berkeliling tempat-tempat ramai di sekitaran Cilincing dengan mengenakan sarung.

Sarung sebagai bawahan itu berfungsi mengelabuhi orang-orang di sekitar TKP agar tak mencurigai gelagat Yusuf.

Ini bisa terlihat dari rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.

Di TKP ini, Yusuf menggasak motor milik tukang kue pancong pada tanggal 21 Juli 2023 silam.

Rekaman CCTV itu menunjukkan bagaimana Yusuf yang mengenakan sarung berwarna gelap bisa memantau, mendekati target, sampai membawa kabur motor incarannya tanpa dicurigai siapapun di lokasi.

"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan," ucap Kapolres.

"Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," sambung Kombes Pol Gidion.

Pencurian di tempat kue pancong itu lantas viral dan membuat polisi segera bergerak mencari pelakunya.

Setelah penyelidikan tiga hari, polisi akhirnya menangkap Yusuf pada 24 Juli 2023 saat yang bersangkutan baru saja beraksi di salah satu TKP lainnya.

Yusuf ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Status ASN yang diembannya selama 16 tahun lantas dicabut.

Yusuf mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya nekat mencuri karena orangtuanya kekurangan biaya pengobatan.

"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf tatkala diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa siang.

Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Suprayitno.

Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.

"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.
 
Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.

Kini Yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus rela dipecat dari kedinasan karena ulahnya sendiri. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved