Berita Nasional
Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Layangkan Gugatan
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tak diizinkan terbang ke Arab Saudi karena kendala kesulitan pengawasan.
Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang hingga Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Atas hal ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Rizieq Shihab.
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).
Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri.
Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang, Rabu.
Berkas tidak lengkap
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.
Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.