Berita Nasional
Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Layangkan Gugatan
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.
“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa.
Enggak ada masalah,” kata dia.
“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.
Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” lanjutnya.
Tak masuk di akal
Perihal kesulitan pengawasan, Aziz mempertanyakan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).
Dalam UU tersebut, diatur penugasan jaksa di luar wilayah Republik Indonesia.
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap alasan itu tidak masuk akal.
Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz.
Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.
“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.
Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis"
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.