Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Layangkan Gugatan

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Istimewa/Kemenkumham
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib RIzieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). 

Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa.

Enggak ada masalah,” kata dia.

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.

Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” lanjutnya.

Tak masuk di akal

Perihal kesulitan pengawasan, Aziz mempertanyakan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).

Dalam UU tersebut, diatur penugasan jaksa di luar wilayah Republik Indonesia.

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap alasan itu tidak masuk akal.

Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz.

Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.

Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis"

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved