Berita Nasional
Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
Sujud syukur langsung dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sujud syukur langsung dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. Seperti yang dilakukan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Sebanyak 5 orang koordinator aksi ASRII mendatangi Islamic Center Indramayu. Di sana, mereka langsung sujud syukur secara bersama-sama.
"Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT," ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribun, Rabu(2/8).
M Sholihin menyampaikan, penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.
Lanjut dia, mereka selalu mendoakan agar oknum-oknum yang sudah mendangkalkan agama Allah bisa hilang.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan hukum seberat-beratnya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang Panji Gumilang perbuat.
Mulai dari kasus penistaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan pengelolaan zakat, dan lain sebagainya.
"Kami percaya pada Bareskrim dan kami juga akan terus mengawal kasus ini," ujar dia.
Tetap Waspada
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pemerintah harus memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan bimbingan.
Selain itu, pemerintah pun harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka.
"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ujar Rafani.
Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.
Di Jakarta, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendukung proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.
MUI, kata Amirsyah, sudah mengeluarkan fatwa mengenai penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Amirsyah mengungkapkan pemohon fatwa tersebut adalah pihak Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," ujar Amirsyah.
Dirinya mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Menurut Amirsyah, masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
"Jadi nggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi dengan apa itu ya anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amirsyah.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri kemudian menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," tuturnya.
Di sisi lain, Setara Institute yang menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.
Terlebih, korban masih dijerat menggunakan pasal-pasal penodaan agama.
"Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum," ujar Direktur eksekutif Setara Institute Halili Hasan.
Pihaknya mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan kasus-kasus penodaan agama. Data Setara menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
Dengan rincian; 1) empat kasus pada rentang 1955-1966; 2) empat kasus antara 1967-1998; 3) 0 kasus sepanjang 1999-2001; 4) tiga kasus pada rentang 2002-2003; 5) 54 kasus sepanjang 2004-2013; dan 6) 122 kasus pada rentang 2014-2022.
"Kami menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ungkap dia.
Selain itu, pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Setara Institute juga merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, bukanlah hal yang mengagetkan.
Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan. Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.(Tribun Network/abd/man/naz/kik/rin/wly/tribun jateng cetak)
Baca juga: Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag
Baca juga: MUI Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Dijerat 5 Pasal Berlapis, Polisi Miliki Waktu 24 Jam untuk Menahan
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.