Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Oknum Guru Biadab Cabuli 2 Siswinya di Ruang BK, Pelaku Berstatus Honorer, Hasil Laporan Pak Kades

AG (45), seorang pria berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tindakan biadab dilakukan oleh oknum guru honorer.

Tindakan oknum tersebut mengakibatkan 2 siswi SMA ini pun mengalami trauma.

Adapun dari beberapa keterangan, kedua korban ini menjadi korban kasus pencabulan dimana pelaku melakukannya di dalam ruang BK.

Kini pelaku pun sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tok! Oknum Guru Cabul Asal Batang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Yang Memberatkan

AG (45), seorang pria berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku mencabuli dua siswinya berinisial NSS (19) dan NS (17).

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu."

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya."

"Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap AKP Kosmos seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Guru Cabul Berstatus ASN Pinjam Ruang Kepala Sekolah Untuk Beraksi, 5 Siswi Jadi Korban

Dia menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan AG di ruang BK.

Kasus terhadap NSS terjadi pada 20 Juli 2023.

Sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.

Kasus ini berawal dari orangtua korban atau pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa yang menyampaikan anak pelapor ada masalah.

"Setelah bertemu dengan Kepala Desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."

"Bahkan juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata AKP Kosmos.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

Baca juga: Berstatus PNS, Oknum Guru Cabul di Batang Diberhentikan Sementara Hingga Status Hukum Tetap

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cabuli 2 Siswi, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi di Rokan Hulu Riau

Baca juga: Hasil Drawing Piala Dunia U17 2023, Timnas Indonesia Masuk Pot 1 Bersama Tim Juara

Baca juga: Sumarno Masuk Daftar Usulan Pj Gubernur Jateng, Ganjar dan Taj Yasin Purna Tugas 5 September 2023

Baca juga: Kisah Diman Pemuda 23 Tahun Jadi Tulang Punggung 3 Adiknya: Orangtuaku Sudah Tidak Pernah Datang

Baca juga: 8 Jemaah Haji Asal Jateng Masih Dirawat di Arab Saudi, Mustain Ahmad: Maksimal Tunggu 2 Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved