Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Merusak Keindahan Kota Semarang, Baliho Caleg Bertebaran Tak Sesuai Aturan Disikat Satpol PP

Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye tapi sudah banyak Bacaleg memasang baliho yang mengganggu tata kota.

dok Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang menertibkan baliho partai di titik-titik Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye.

Namun, sejumlah umbul-umbul partai hingga baliho bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di sejumlah titik Kota Semarang.

Sepekan terakhir, Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi baliho dan imbul-umbul partai yang dipasang tidak sesuai aturan.

Baca juga: KPU JATENG GENCARKAN INFORMASI PEMILU

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.

Dia pun tidak melihat dari partai apapun. Selagi tidak sesuai peraturan daerah tentu dilakukan penertiban.

"Saya tidak akan mentoleransi pemasangan baliho kampanye dari partai manapun yang merusak wajah kota. Apalagi, pemasangan baliho itu tidak sesuai Perda," tutur Fajar, Minggu (6/8/2023).

Satpol PP Kota Semarang menertibkan baliho partai di titik-titik Kota Semarang 2
Satpol PP Kota Semarang menertibkan baliho partai di titik-titik Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Fajar mengatakan, tetap menghargai para bacaleg dalam berjuang meraih suara.

Hanya saja, dia meminta para bacaleg maupun partai politik berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pemasangan baliho, dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang maupun Badan Kesatauan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Kota Semarang.

Dia mengaku, seringkali mendapat aduan mengenai baliho yang membuat warga merasa kurang nyaman karena pemasangan yang semrawut.

Hal itu tentu merusak tata kota.

"Jujur saja, kami sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan baliho caleg yang terpasang semrawut itu. Warga merasa baliho itu merusak keindahan dan kebersihan," jelasnya.

Baca juga: KPU JATENG SAMPAIKAN HASIL VERMIN CALEG PEMILU 2024

Selain berpatokan pada Perda, pemasangan baliho juga berdasar pada aturan PKPU.

Pihaknya memberikan perijinan pemasangan baliho jika sudah ada koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya kami menunggu informasi dari Bawaslu terkait dengan regulasi pemasangan baliho untuk kampanye ya. Jadi, nanti kami tentukan titik-titik yang boleh dipasang," terangnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved