Berita Semarang
Merusak Keindahan Kota Semarang, Baliho Caleg Bertebaran Tak Sesuai Aturan Disikat Satpol PP
Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye tapi sudah banyak Bacaleg memasang baliho yang mengganggu tata kota.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye.
Namun, sejumlah umbul-umbul partai hingga baliho bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di sejumlah titik Kota Semarang.
Sepekan terakhir, Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi baliho dan imbul-umbul partai yang dipasang tidak sesuai aturan.
Baca juga: KPU JATENG GENCARKAN INFORMASI PEMILU
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.
Dia pun tidak melihat dari partai apapun. Selagi tidak sesuai peraturan daerah tentu dilakukan penertiban.
"Saya tidak akan mentoleransi pemasangan baliho kampanye dari partai manapun yang merusak wajah kota. Apalagi, pemasangan baliho itu tidak sesuai Perda," tutur Fajar, Minggu (6/8/2023).

Fajar mengatakan, tetap menghargai para bacaleg dalam berjuang meraih suara.
Hanya saja, dia meminta para bacaleg maupun partai politik berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pemasangan baliho, dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang maupun Badan Kesatauan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Kota Semarang.
Dia mengaku, seringkali mendapat aduan mengenai baliho yang membuat warga merasa kurang nyaman karena pemasangan yang semrawut.
Hal itu tentu merusak tata kota.
"Jujur saja, kami sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan baliho caleg yang terpasang semrawut itu. Warga merasa baliho itu merusak keindahan dan kebersihan," jelasnya.
Baca juga: KPU JATENG SAMPAIKAN HASIL VERMIN CALEG PEMILU 2024
Selain berpatokan pada Perda, pemasangan baliho juga berdasar pada aturan PKPU.
Pihaknya memberikan perijinan pemasangan baliho jika sudah ada koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya kami menunggu informasi dari Bawaslu terkait dengan regulasi pemasangan baliho untuk kampanye ya. Jadi, nanti kami tentukan titik-titik yang boleh dipasang," terangnya. (eyf)
Reservoir Siranda Semarang Berisi Mayat, Dirut PDAM: "Sudah 2 Bulan Tak Dipakai" |
![]() |
---|
UNNES Gelar PKKMB, 11 Ribu Mahasiswa Baru Ikuti Rangkaian Kegiatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang 17 Agustus 2025, Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 32 Derajat |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Pemuda Terapung di Reservoir Siranda Semarang, Saksi Lihat Ada Keributan Jam 4 Pagi |
![]() |
---|
Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.