Hukum dan Kriminal
Kepala Disnaker Kota Semarang Tolak Mediasi Antara Filik Alex dan Pengelola SRG
Mediasi ketenagakerjaan terkait pemecatan seorang caddy Filix Alex yang dilakukan pengelola Semarang Royale Golf ditolak Kadisnaker Kota Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno diketahui menolak melakukan mediasi ketenagakerjaan terkait pemecatan seorang caddy bernama Filix Alex yang dilakukan pengelola Semarang Royale Golf (SRG).
Hal ini dinilai kuasa hukum Filix Alex sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Penolakan itu terlampir dalam surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno saat proses mediasi masih berjalan. Pada surat tertanggal 31 Juli 2023 dinyatakan kasus itu bukan ranah Mediator.
"Perselisihan saudara Filik Alex dengan pengelola Semarang Royale Golf/ PT Ardina PRima bukan merupakan kewenangan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Semarang melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam surat itu.
Pada surat itu menjelaskan ada perjanjian kerjasama antara Filix Alex dengan Direktur PT Ardina Prima M Iwan Setiawan, pada 27 April 2023. Dalam pasal 18 disebutkan apabila terjadi perselisihan antar keduabelah pihak akan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka keduabelah pihak sepakat menyelesaikan jalur hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
"Bahwa sesuai pasal 1338 KUHPerdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya," tulisnya.
Menanggapi surat itu, penasihat hukum Filik, Apriliana Sugiharti menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power).
Kasus antara kliennya dengan pengelola SRG merupakan sengketa ketenagakerjaan menjadi ranah Disnaker untuk memediasikan sebelum berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja ada di PHI. Jadi Pengadilan Negeri pada PHI bukan Pengadilan Negeri untuk Perdata Umum. Kepala Disnaker ini tidak paham aturan. Jadi kapabilitasnya dan kualitasnya dipertanyakan," jelasnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Caddy SRG Yang Dipecat Mengadukan Pengelola Ke Disnaker Kota Semarang
Baca juga: Diberhentikan karena Usia 58 Tahun Lebih, Sejumlah Caddy Semarang Royale Golf Mogok Kerja
Baca juga: Caddy Semarang Royale Golf Dipecat Karena Menjadi Saksi Perkara Hukum Pengelola Sebelumnya
Apriliana menuturkan tidak adanya kesepakatan karena pihak SRG sudah dua kali tidak hadir dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (2/8/2023), dan Senin (7/8/2023).
Menurutnya alasan pihak SRG tidak hadir pada mediasi pertama karena tidak jelas, dan pada mediasi kedua karena ada surat keputusan dari Kadisnaker Kota Semarang.
"Padahal surat itu salah dan Kadisnaker tidak paham dengan masalah sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya pada surat itu ada sejumlah kejanggalan yakni surat itu ditanda tangani pada 31 Juli 2023. Padahal tanggal tersebut masih dalam tahap mediasi.
"Mediasi dinyatakan deadlock baru hari ini. Padahal tanda tanganannya 31 Juli 2023. Surat terbit mediasi masih berjalan," tuturnya.
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ooooooooofffffa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.