Berita Blora
Alasan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Blora
Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
"Maka akan dianggap sebagai motor listrik (molis) sehingga wajib memiliki STNK."
"Semua itu tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” jelas AKP Noach Hendrik.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora, khususnya orangtua yang memberikan anaknya sepeda listrik untuk selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
“Yang terpenting jangan sembrono di jalan raya."
"Orangtua wajib memberi pemahaman kepada anaknya."
"Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masih kami kaji,” pungkas AKP Noach Hendrik. (*)
Baca juga: Pengakuan Wahyu Adi, Rekan Korban Pembunuhan di Jomblang : Saya Lihat Sudah Tekapar di Pinggir Jalan
Baca juga: Lantik Saka Milenial, Ketua Mabicab Lani: Diskominfo Penggerak Literasi Digital Gerakan Pramuka
Baca juga: Nasib Kakek Dibuang Ke Tempat Sampah, 4 Anak Sepakat Tak Mau Mengurus, Sekarang Berakhir di Sini
Baca juga: Arema FC Tak Berkutik Lawan Mahesa Jenar, 2 Gol Septian David Maulana Tanpa Balas
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Satlantas Polres Blora
Polres Blora
AKP Noach Hendrik
sepeda listrik
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.