Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Alasan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Blora

Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Flyer larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Blora. 

"Maka akan dianggap sebagai motor listrik (molis) sehingga wajib memiliki STNK."

"Semua itu tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” jelas AKP Noach Hendrik.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora,  khususnya orangtua yang memberikan anaknya sepeda listrik untuk selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas.

“Yang terpenting jangan sembrono di jalan raya."

"Orangtua wajib memberi pemahaman kepada anaknya."

"Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masih kami kaji,” pungkas AKP Noach Hendrik. (*)

Baca juga: Pengakuan Wahyu Adi, Rekan Korban Pembunuhan di Jomblang : Saya Lihat Sudah Tekapar di Pinggir Jalan

Baca juga: Lantik Saka Milenial, Ketua Mabicab Lani: Diskominfo Penggerak Literasi Digital Gerakan Pramuka

Baca juga: Nasib Kakek Dibuang Ke Tempat Sampah, 4 Anak Sepakat Tak Mau Mengurus, Sekarang Berakhir di Sini

Baca juga: Arema FC Tak Berkutik Lawan Mahesa Jenar, 2 Gol Septian David Maulana Tanpa Balas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved