Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal Miliki UPTD PPA, Bupati Umi: Lapor Jika Lihat dan Alami Kekerasan Perempuan dan Anak

Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Pemkab Tegal
Bupati Tegal Umi Azizah (tengah), simbolis meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan memotong pita, kemudian dilanjutkan memotong tumpeng, serta menandatangani sertifikat peresmian. Berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (7/8/2023). 

UPTD PPA berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal

Acara peresmian juga dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, dan perwakilan dari UNICEF. 

Bupati Tegal Umi Azizah, dalam sambutannya menyampaikan dengan keberadaan UPTD PPA ini, sebagai upaya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang harapannya bisa ditangani lebih optimal.

Umi mengatakan, kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, ada angka tersembunyi karena sebagian besar masyarakat merasa kasus kekerasan menjadi aib keluarga sehingga tidak berani melaporkan. 

Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan biasanya berkat dukungan masyarakat sekitar.

"Saya sangat mendukung diresmikannya UPTD PPA untuk melayani lebih cepat, komprehensif, terukur dan hati-hati karena penanganan kasus perempuan dan anak perlu kehati-hatian. Selain itu, diperlukan kerjasama multipihak, seperti capaian KLA kategori Nindya UPTD PPA sebagai tolak ukur mengawal anak-anak kita menjadi generasi yang hebat dan tangguh. Sehingga terwujud Kabupaten Tegal yang aman, ramah anak dan perempuan,” ungkap Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (9/8/2023). 

Sesuai data kekerasan di Kabupaten Tegal pada Juli 2023, lanjut Umi, terdapat 23 kasus korban kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan. 

Dari 33 kasus yang ada, semua bisa tertangani dengan baik 100 persen.

Fenomena jumlah kasus yang dilaporkan merupakan keberhasilan advokasi semua terhadap masyarakat untuk sadar melapor. 

Terpenting adalah upaya penanganan yang serius, tidak hanya penyelesaian kasus hukum dan pidananya, tetapi juga pendampingan dampak psikis korban.

Umi Azizah menambahkan, perlunya meningkatkan kemampuan mengawal kasus korban disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental. 

Perlunya mendorong pendidikan seksual bagi disabilitas untuk melindungi diri sebagai bentuk pencegahan.

“Saya meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu kita informasikan ke masyarakat keberadaan UPTD PPA ini, salah satunya dengan membuat desain flyer yang menarik untuk dibagikan ke masyarakat. Selain itu, anak- anak juga harus memahami UPTD PPA agar menjadi pelopor dan pelapor, sehingga jika mengalami atau melihat indikasi kekerasan bisa melapor ke UPTD PPA,” terang Umi. 

Sementara itu, Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewo, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada instruksi masing-masing  daerah untuk membentuk UPTD PPA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved