Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

70 Bacaleg di Blora Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Kini Tersisa Cuma 531 Orang

Parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus 2023 atau sesuai proses pencermatan rancangan DCS berakhir.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin. 

Ahmad Solikin mengatakan, ini menjadi kesempatan bagi para parpol untuk lakukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat, mengganti dapil, hingga mengganti caleg termasuk pindah partai. 

‘’Selanjutnya kami punya kesempatan untuk meneliti lagi, sampai 18 Agustus 2023," ujar Ahmad Solikin.

Selanjutnya, pencermatan tersebut dilakukan untuk meneliti rancangan DCS yang akan diumumkan ke publik pada 19 Agustus 2023. 

Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. 

‘’Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, statusnya bisa diubah menjadi MS."

"Lalu, kami umumkan DCS pada 19 Agustus 2023."

"Pengumuman dilakukan di media massa,’’ tutup Ahmad Solikin. (*)

Baca juga: KPK Sambangi Jepara, Uding Ingatkan Anggota Dewan Peristiwa Pengosongan Kantor DPRD Kota Malang

Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong, Kompol Ghifar: Pengguna Didominasi Remaja

Baca juga: Duh, Terminal Jepara Batal Naik Status Jadi Tipe A, Alasan Kemenhub Karena Anggaran Terbatas

Baca juga: SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Jalur Pansela Lintas Bandara YIA Resmi Beroperasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved