Berita Regional
Nasib Budi Mulyana, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia
erdakwa kasus pencabulan Budi Mulyana 17 anak di Sleman, dituntut penjara 20 tahun dan hukuman tambahan kebiri kimia.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Terdakwa kasus pencabulan Budi Mulyana (54) dituntut penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan membayar restitusi.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Bantul itu lantaran mencabuli 17 anak, bahkan mengoleksi video mereka.
Baca juga: 11 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Kebiri
Terdakwa kasus pencabulan Budi Mulyana (54) warga Kabupaten Bantul dituntut pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan membayar restitusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto menyampaikan terdakwa Budi Mulyana dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutanya pidana pokok penjara selama 20 tahun.
"Denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, ada juga tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa Budi Mulyana.
Tuntutan tambahan yakni membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.19.360.000 kepada kedua korban.
Tuntutan tambahan berupa restitusi tersebut berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban Nomor: A.1062.R/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi korban tindak pidana.
"Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," urainya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (15/8/2023).
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur.
Pelaku juga merekam video dan foto saat melakukan aksinya.
Peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri
Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur.
Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.
Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.