Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jawaban KAI Soal Video Viral Kereta Berhenti Karena Pengendara Menerobos Perlintasan Rel

Belakangan viral sebuah video kereta api dipaksa berhenti saat masih banyak kendaraan berada di perlintasan.

Editor: raka f pujangga
Tiktok @tvsangongeonge
Viral Aksi Pak Ahmad Lambaikan Bendera ke Masinis Saat Banyak Pemotor Terjebak Macet di Perlintasan 

TRIBUNJATENG.COM - Belakangan viral sebuah video kereta api dipaksa berhenti saat masih banyak kendaraan berada di perlintasan.

Video tersebut satu di antaranya diunggah akun TikTok @tvsangongeonge, Rabu (9/8/2023).

"Jika saja Pak Ahmad tidak kibarkan bendera dan Pak Masinis tidak menghentikan kereta, apalah jadinya," tulis akun tersebut.

Baca juga: Pak Ahmad yang Berhentikan Kereta Api Dapat Donasi dari Netizen, Pillih Disalurkan ke Anak Yatim

Dalam video tersebut terlihat kerumunan yang didominasi sepeda motor menerobos sebuah perlintasan kereta api yang telah tertutup.

Padahal pada saat itu, sirine tanda kereta api akan lewat telah jelas terdengar, bahkan kereta api mulai terlihat.

Akan tetapi kerumunan pengendara motor itu terjebak di tengah perlintasan dan berusaha mengangkat palang kereta agar dapat melintas.

Karena kian mendekat, petugas pun tampaknya berpikir cepat mencari solusi.

Akhirnya, petugas mengibarkan bendera merah putih untuk menghentikan laju kereta.

"Untung bisa berhenti keretanya, keren, keren, keren," ujar suara dalam video.

Hingga berita ini diturunkan video tersebut sudah ditonton lebih daru 12 juta kali dan puluhan ribu komentar TikTok.

Lalu, bagaimana kronologinya?

Kronologi

Pelaksana Harian Manger Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Insidn tersebut terjadi di perlintasan sebidang di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, daeah Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan adanya kejadian, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).

Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.

Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.

Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.

Semboyan 3 KAI

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.

Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:

Satu buah bendera merah

Lampu sinyal berwarna merah

Papan dengan rambu bundar berwarna merah

Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala

Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.

"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.

Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Baca juga: Wanita Tewas Kecelakaan Tertabrak Kereta Api saat Hendak Mancing

Mendahulukan kereta api.

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.

Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Kereta Api Dipaksa Berhenti Karena Pengendara Motor Nekat Terobos Palang, Ini Kata KAI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved