Berita Semarang
Seharian Ngamen Cuma Dapat Rp 6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor saat Siang Bolong
Pengamen Semarang Mulyono nekat mencuri sepeda motor dengan dalih kebingungan selepas mengamen seharian hanya memperoleh uang Rp 6 ribu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengamen Semarang Mulyono nekat mencuri sepeda motor dengan dalih kebingungan selepas mengamen seharian hanya memperoleh uang Rp 6 ribu.
Ditambah, ia sudah seharian tidak pulang ke rumah akibat bertengkar dengan istrinya.
Kondisi tersebut membuatnya nekat melakukan pencurian sepeda motor Scoopy hitam pelat H4735IP yang terparkir di sebuah rumah di Jalan Jerukkingkit, Kelurahan Kebon Agung, Semarang Timur, pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
"Ketika itu mau pulang ngamen, bingung hanya bawa uang Rp 6 ribu padahal saya masih bertengkar sama istri jadi gelap mata nyuri motor," ujar tersangka di kantor Polrestabes Semarang.
Baca juga: Termasuk Mako Brimob dan Markas TNI, Ini Sejumlah Sasaran Aksi Penyerangan Teroris DE Karyawan KAI
Baca juga: Perjuangan Pemuda Demi Adik-adiknya Sekolah Rela Jadi Tukang Sampah, Bahagia Ajak keluarga Makan KFC
Bermodal kunci Y, tersangka berusaha membobol setang sepeda motor.
Usahanya sempat berhasil sehingga mampu membawa motor tersebut.
Ketika berjalan sekian meter, tersangka diteriaki maling oleh pemilik motor yang memergoki aksinya.
"Motor saya jatuhkan, kemudian saya lari karena diteriaki maling," bebernya.
Usaha tersangka untuk melarikan diri terhitung percuma sebab para warga sudah gercep menangkapnya.
Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya mencuri baru satu kali, mau pulang dari ngamen kepikiran gitu jadi acak saja. Kunci Y itu milik pribadi untuk benerin rantai motor," dalih tersangka, Selasa (15/8/2023).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, tersangka Mulyono warga Genuksari Genuk, Kota Semarang ditangkap warga selepas melakukan pencurian sepeda motor senilai Rp17 juta.
Modus mencuri dengan cara merusak kontak kunci motor dengan kunci Y.
"Tersangka dijerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
Olim Fight Night 2025 Resmi Dibuka untuk Publik di Semarang, Tiket Dibanderol Mulai Rp35 Ribu |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Sebut Bakal Tata Kawasan Kota Lama dan Sungai Semarang |
![]() |
---|
Lurah di Semarang Bongkar Fakta, Penyebab Koperasi Merah Putih Tak Berkembang, Masih Gitu-gitu Saja |
![]() |
---|
Baru 7 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang Beroperasi Aktif di Semarang, Ini Daftarnya! |
![]() |
---|
Ternyata Tak Semua Infeksi Bisa Disembuhkan dengan Antibiotik, Bahaya Menanti Jika Tak Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.