Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Seharian  Ngamen Cuma Dapat Rp 6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor saat Siang Bolong

Pengamen Semarang Mulyono  nekat mencuri sepeda motor dengan dalih kebingungan selepas mengamen seharian hanya memperoleh uang Rp 6 ribu

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengamen Semarang Mulyono  nekat mencuri sepeda motor dengan dalih kebingungan selepas mengamen seharian hanya memperoleh uang Rp 6 ribu.

Ditambah, ia sudah seharian tidak pulang ke rumah akibat bertengkar dengan istrinya.

Kondisi tersebut membuatnya nekat melakukan pencurian sepeda motor Scoopy hitam pelat H4735IP yang terparkir di sebuah rumah di Jalan Jerukkingkit, Kelurahan Kebon Agung, Semarang Timur, pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

"Ketika itu mau pulang ngamen, bingung hanya bawa uang Rp 6 ribu padahal saya masih bertengkar sama istri jadi gelap mata nyuri motor," ujar tersangka di kantor Polrestabes Semarang.

Baca juga: Termasuk Mako Brimob dan Markas TNI, Ini Sejumlah Sasaran Aksi Penyerangan Teroris DE Karyawan KAI

Baca juga: Perjuangan Pemuda Demi Adik-adiknya Sekolah Rela Jadi Tukang Sampah, Bahagia Ajak keluarga Makan KFC

Bermodal kunci Y, tersangka berusaha membobol setang sepeda motor.

Usahanya sempat berhasil sehingga mampu membawa motor tersebut.

Ketika berjalan sekian meter, tersangka diteriaki maling oleh pemilik motor yang memergoki aksinya.

"Motor saya jatuhkan, kemudian saya lari karena diteriaki maling," bebernya.

Usaha tersangka untuk melarikan diri terhitung percuma sebab para warga sudah gercep menangkapnya.

Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Saya mencuri baru satu kali, mau pulang dari ngamen kepikiran gitu jadi acak saja. Kunci Y itu milik pribadi untuk benerin rantai motor," dalih tersangka, Selasa (15/8/2023).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, tersangka Mulyono warga Genuksari Genuk, Kota Semarang ditangkap warga selepas melakukan pencurian sepeda motor senilai Rp17 juta.

Modus mencuri dengan cara merusak kontak kunci motor dengan kunci Y.

"Tersangka dijerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved