Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi Komisioner KPU di Wilayah Karesidenan Pati

Forpepmuria mengirimkan surat keberatan terkait proses seleksi calon anggota KPUD Timsel Jateng 5 atau Karesidenan Pati ke KPU RI.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Cahyo Maryadi menunjukkan berkas surat keberatan yang dikirim ke KPU RI, Rabu (16/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Forum Peduli Pemilu Muria Raya (Forpepmuria) mengirimkan surat keberatan terkait proses seleksi calon anggota KPUD Timsel Jateng 5 atau Karesidenan Pati ke KPU RI.

Langkah itu dilakukan karena diduga proses seleksi yang dilakukan Timsel Jateng 5 tidak profesional.

Forpepmuria terdiri dari peserta seleksi calon KPUD di wilayah Jateng 5 atau eks Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Anggota Forpepmuria Syafiq Ainurridho mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait proses seleksi calon KPUD wilayah Timsel Jateng 5. Bahkan menurutnya pola pelanggaran yang terjadi tergolong terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Salah satu indikasinya terkait soal CAT yang bocor. Karena alasan itu juga, ada banyak peserta yang mendapat nilai CAT di atas angka 90 dari 100 soal.

Bahkan ada peserta yang mendapat nilai 99 atau hanya salah 1 soal saja.

Diduga kuat, orang-orang yang mendapat bocoran soal ini merupakan nama-nama yang sejak awal dikondisikan agar lolos seleksi dan akhirnya ditetapkan sebagai komisioner KPUD periode 2023 - 2028.

"Padahal soal multiple choice itu susah. Kalau orang yang belum baca soalnya hampir bisa dipastikan tak akan bisa mendapat nilai 90. Kami punya contoh soal yang diduga bocor itu, ternyata sama persis dengan yang diujikan saat tes CAT," ujar Syafiq, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: DKPP Pecat Oknum yang Lakukan Politik Uang Proses Seleksi di KPU dan Bawaslu

Baca juga: Pimpinan Bawaslu di Daerah Kosong? Imbas Molornya Hasil Seleksi Komisioner Periode 2023 - 2028

Upaya pengondisian itu juga terlihat saat tes kesehatan dan wawancara. Hasil penilaian Timsel Jateng 5 disinyalir tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada peserta yang diduga diberi nilai tinggi, namun tak sedikit yang sengaja diberi nilai rendah agar tak lolos 10 besar calon KPUD.

Selama pelaksanaan tes, peserta saling bercerita soal tes yang dijalaninya. Ada peserta yang merasa tidak bisa menjawab pertanyaan dari timsel, baik terkait ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian, atau penyelengara pemilu.

Namun ternyata namanya lolos 10 besar calon KPUD.

Parahnya lagi, nama tersebut saat tes kesehatan fisik semisal kesehatan mata lewat menebak huruf juga tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan petugas. Namun ternyata juga lolos 10 besar.

"Informasi yang beredar nama tersebut adalah keponakan dari ketua salah satu ormas kepemudaan di Jateng. Ada juga nama-nama lain yang pernah menjadi tim kampanye paslon saat pilkada, meski namanya tidak muncul dalam struktur tim, tapi patut diragukan netralitas dan independensinya."

"Ini menjadi bukti bahwa rekam jejak calon anggota KPU Kabupaten/Kota tidak menjadi pertimbangan, padahal hal tersebut diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,"  ujar mantan komisioner KPU Kudus periode 2013 - 2018 ini.

Baca juga: Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 9 Kabupaten/Kota

Peserta lainnya, Muh Sugihariyadi menambahkan pelanggaran lainnya berupa ada selisih waktu antara waktu pengumuman hasil seleksi nama yang lolos 10 besar dengan informasi di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved