Pemilu 2024
Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi Komisioner KPU di Wilayah Karesidenan Pati
Forpepmuria mengirimkan surat keberatan terkait proses seleksi calon anggota KPUD Timsel Jateng 5 atau Karesidenan Pati ke KPU RI.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Menurutnya, Timsel Jateng 5 saat mengumumkan nama-nama 10 besar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan jika nama calon anggota KPU kabupaten/kota disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pelanggaran ini bisa dilihat dari hasil pengumuman 10 besar yang dibuat Timsel Jateng 5.
Peserta asal Kabupaten Rembang ini menambahkan hasil penilaian Timsel Jateng 5 yang tidak mencantumkan nilai rekam jejak peserta merupakan tindakan yang keliru dan patut diduga wujud ketidakprofesionalan dan abai terhadap nilai transparansi.
Pihaknya menduga Timsel Jateng 5 tidak memiliki standar yang jelas saat memilih nama 10 besar.
Kondisi itu diperparah dengan belum adanya aturan standar terkait kelulusan calon anggota KPUD, sehingga hak itu rawan disalahgunakan. Penilaian Timsel Jateng 5 cenderung subjektif, tidak objektif sebagaiman amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Banyak peserta calon anggota KPUD yang lolos 10 besar yang belum memiliki pengalaman kepemiluan. Tapi yang paling dikhawatirkan ada yang sejak awal terindikasi tidak netral, ini bahaya untuk legitimasi Pemilu 2024," jelas mantan KPU Kabupaten Kudus periode 2008 - 2013 ini.
Baca juga: Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Wilayah Jateng Periode 2023-2028
Koordinator Forpepmuria Cahyo Maryadi mengatakan karena indikasi pelanggaran terkait proses seleksi calon KPUD wilayah Jateng 5 masuk kategori TSM, maka pihaknya mendesak KPU RI bersikap dan bertindak untuk menyelamatkan proses rekrutmen calon penyelenggara Pemilu 2024 ini.
Forpepmuria, kata dia mendesak KPU RI menyatakan Berita Acara Nomor 13/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/33-5/2023 tanggal 28 Juli Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dan pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 5 Nomor : 14/TIMSELKK-GEL.6-PU/03/33-5/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan atau dibatalkan serta prosesnya diulang kembali.
"Langkah ini penting agar rekrutmen KPU kabupaten/kota periode 2023- 2028 berkualitas, profesional dan berintegritas sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaiman diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Forpepmuria sudah mengirimkan temuan-temuan ini melalui surat keberatan ke KPU RI. Jika keberatan atau banding ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.