Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peredaran Rokok Ilegal di Klaten

TERPAKSA, Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Didenda Rp 2 Juta, Sudah Kali Kedua Jual Rokok Ilegal

Kini rokok ilegal yang dijual nenek di Klaten ini sudah disita Satpol PP dan diberikan sanksi denda akibat aktivitas jual beli tersebut.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
ILUSTRASI jenis rokok ilegal atau tanpa disertai cukai. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten terpaksa memberikan sanksi denda kepada W, nenek berusia 90 tahun.

Nenek W kembali kepergok petugas menjual rokok ilegal.

Seakan belum ada kapoknya, kini terpaksa petugas tak sekadar memberikan teguran, melainkan juga sanksi denda.

Adapun besaran denda pun telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, khususnya di wilayah Klaten.

Baca juga: Kisah Purwadi Klaten, Hilang Selama 17 Tahun Sejak Gempa Yogyakarta, Sudah Dibuatkan Surat Kematian 

Baca juga: Sisi Lain Purwadi Warga Klaten yang Hilang 17 Tahun Dikira Meninggal Kini kembali, Istri Minta Maaf

Nenek berusia 90 tahun asal Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten ternyata bukan sekali ini menjual rokok ilegal

Sebelumnya, dia pernah mendapat peringatan teguran dari Satpol PP Kabupaten Klaten

Namun, setelah mendapat teguran, nenek tersebut kembali menjual rokok ilegal

Kini rokok ilegal yang dijual nenek di Klaten tersebut sudah disita Satpol PP dan diberikan sanksi denda akibat aktivitas jual beli tersebut, Rabu (16/8/2023).

Nenek tersebut mendapat denda Rp 2 juta. 

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto mengatakan, penindakan razia rokok ilegal tersebut dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

"Kami melakukan penindakan, 1 penjual diamankan dalam operasi razia tersebut," ujar Sulamto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (16/8/2023).

Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723 Klaten, Petugas KPP Bea Cukai Surakarta, serta dinas terkait dilibatkan dalam operasi.

Nenek berinisial W (90) diketahui menjual rokok ilegal di toko kelontong, sebelumnya dia juga sudah pernah kedapatan menjual rokok ilegal dan pernah ditindak.

Baca juga: Detik-detik Siswi 16 Tahun Asal Klaten Meninggal, Usai Makan Mie Ayam Selepas Latihan Paskibra

Baca juga: Gudang Kertas Hangus Terbakar Dalam Sekejap di Klaten, Tak Ada Yang Tersisa

"Kalau sesuai data, dia pada pernah dirazia juga pada 2016."

"Lalu ada informasi lagi, kami tindak lagi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved