Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peredaran Rokok Ilegal di Klaten

TERPAKSA, Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Didenda Rp 2 Juta, Sudah Kali Kedua Jual Rokok Ilegal

Kini rokok ilegal yang dijual nenek di Klaten ini sudah disita Satpol PP dan diberikan sanksi denda akibat aktivitas jual beli tersebut.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
ILUSTRASI jenis rokok ilegal atau tanpa disertai cukai. 

Pada 2016, W diberikan sanksi teguran karena menjual rokok tanpa pita cukai.

Untuk barang rokok ilegal, menurut pengakuan sang nenek, dia mendapat dari seorang sales yang mengantar.

"Dari informasinya dia setiap 2 minggu sekali dititipi oleh sales," ungkapnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan rokok ilegal, W diberikan penindakan barang disita dan diberi sanksi.

"Sanksi baru diberikan kali ini, karena undang-undangnya baru mulai 2023," jelasnya.

Denda yang diterima W sebesar Rp 2.007.000, denda tersebut ditransfer ke akun rekening Bea Cukai.

Denda tersebut merupakan akumulasi dari rokok yang disita sebanyak 1.400 batang atau 7 slop merk Hoki.

Hat tersebut merujuk pada Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kena Denda Rp 2 Juta, Ternyata Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Bukan Pertama Kali Jual Rokok Ilegal

Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Nobar Film Joko Songo di Malam Tirakatan

Baca juga: HUT ke-78 RI, 74 Paskibraka Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Cilacap Dikukuhkan Pj Bupati Yunita

Baca juga: 5 Curug ini Patut Dikunjungi Saat di Purworejo, Tawarkan Pesona Alam Tersembunyi

Baca juga: Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi Komisioner KPU di Wilayah Karesidenan Pati

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved