Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Jual Beli Senjata Ilegal

Sosok Bripka Reynadi Prakowo, Polisi Aktif di Polda Metro Jaya, Hobi Beli Senjata Api Via E-Commerce

Bripka Reynadi Prakowo ditangkap karena memiliki peran dalam pembelian senjata api secara online lewat e-Commerce.

Editor: deni setiawan
Thinkstock
ILUSTRASI senjata api. 

"Apabila (ada unsur) pidana."

"Akan kami pidanakan, walaupun anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Hengki.

Sementara Bripka Syarif Mukhsin yang merupakan Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten diserahkan ke Polda Jawa Barat. 

"Yang satu kami serahkan ke Paminal Polda Jabar."

"Apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kami lagi, TKP ke kami yang (anggota Polres) Cirebon," jelasnya.

Baca juga: Peran Bripka Syarif Jadi Penghubung Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang

Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Ilegal Secara Online

Kombes Pol Hengki Haryadi kemudian mengungkap peran tiga anggota polisi yang ditangkap tersebut. 

Dijelaskannya, Bripka Reynadi Prakowo ditangkap memiliki peran dalam pembelian senjata api secara online lewat e-Commerce.

Dia menyebut, motif Reynaldi membeli senpi lantaran hobi dan tidak ada hubungannya dengan jaringan terorisme.

"(Reynaldi) beli satu pucuk via e-Commerce."

"Kemudian, motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya (dengan jaringan teror), dia hanya hobi senjata saja," jelas Kombes Pol Hengki.

Sementara Bripka Syarif Mukhsin ditangkap karena memiliki peran untuk melakukan upgrade saat diminta oleh Bripka Reynaldi.

Upgrade yang dimaksud yaitu dari senjata airgun ke senpi.

"Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata ke senjata api," jelas Kombes Pol Hengki.

Baca juga: 3 Polisi di Jakarta hingga Cirebon Teribat Kasus Senjata Api Ilegal, Ini Nama dan Perannya

Kemudian untuk Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena memiliki peran dititipi senpi oleh penjual senpi ilegal di e-Commerce.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved