Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

5 Kades di Karanganyar Nyaleg, Dispermasdes: Tersisa 2 SK Pemberhentian, Masih Diproses

Ada dua Kades yang telah mengajukan permohonan pemberhentian karena mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dispermasdes Kabupaten Karanganyar memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian 2 Kepala Desa dan 3 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, ada dua Kades yang telah mengajukan permohonan pemberhentian karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024.

Dua Kades tersebut adalah Kades Jenawi, Heri Susanto dan Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko

"Sebelumnya SK pemberhentian 3 Kades sudah keluar."

"Yakni untuk Kades Jatisuko, Kades Gawanan, dan Kades Plesungan."

"Kades Jenawi dan Kades Kemuning ini dalam proses," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (20/8/2023). 

Baca juga: Ribuan Orang Saksikan Karnaval Pembangunan Karanganyar, Bendera Merah Putih Panjang 78 Meter Dikirab

Baca juga: Relawan Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Lawu Karanganyar Usai Karnaval Pembangunan

Selain itu ada 3 anggota BPD yang juga mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024.

Tiga anggota BPD tersebut berasal dari Desa Suruhkalang dan Desa Dagen Kecamatan Jaten serta Desa Kragan Kecamatan Gondangrejo. 

"Ada 3 yang masih proses."

"Nanti kalau masa jabatan sebagai anggota BPD masih lebih dari satu tahun bisa dilakukan PAW," terangnya. 

Dia menerangkan, proses penetapan anggota BPD sesuai mekanisme aturan baru itu dari masing-masing dusun di suatu desa mengusulkan 2 orang.

Lanjutnya, 1 orang yang tidak terpilih sebagai anggota BPD akan menjadi cadangan apabila perangkat yang terpilih diberhentikan. 

"Bisa karena mengundurkan diri atau meninggal dunia."

"Jadi satu orang itu nanti bisa menjadi anggota BPD."

"Kalau tidak ada cadangan, nanti jabatan tersebut tetap kosong," ucapnya. (*)

Baca juga: Nasib Timnas U-23 Indonesia Seusai Menang 1-0 atas Timor Leste, Tak Lolos Semifinal Piala AFF U-23?

Baca juga: 2 Opsi dari PDI-P untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat

Baca juga: Keseruan Lomba 17-an Warga Bulungan Jepara, Jadi Sarana Perkuat Gotong Royong - Kebersamaan

Baca juga: Klasemen PSIS Semarang Setelah Kalah Melawan Persib Bandung, Mahesa Jenar Turun Lagi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved