Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Kesempatan Maju Capres Cawapres Diminta Dibatasi Maksimal 2 Kali

Kesempatan seseorang maju sebagai capres cawapres diminta dibatasi hanya 2 kali seumur hidup. MK diminta mengabulkan gugatan itu.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023). 

"Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," kata dia.

Namun, karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres.

Pihaknya menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.

"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri," ungkap Donny.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat ke MK, Pemohon Minta Seseorang Maju Capres Hanya Boleh 2 Kali

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved