Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Kesempatan Maju Capres Cawapres Diminta Dibatasi Maksimal 2 Kali

Kesempatan seseorang maju sebagai capres cawapres diminta dibatasi hanya 2 kali seumur hidup. MK diminta mengabulkan gugatan itu.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Gulfino Guevarrato (33) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023).

Ia menggugat atau melakukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah mengatakan meminta membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya 2 kali seumur hidup.

Menurut Donny, tidak adanya batasan warga negara untuk maju Pilpres tentu akan melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara lainnya.

Dia mengatakan pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.

"Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar dan PAN Resmi Deklarasi Prabowo Capres 2024

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Suara Pemilih Jokowi Dukung Prabowo Bertambah, Mayoritas Tetap ke Ganjar

Baca juga: Viral 3 Mahasiswa Unsoed Kompak Piih Dirinya Saat Ditanya Bupati Banyumas, Ini Komentar Anies

"Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945."

"Sebab yang dibatasi hanya tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, belum ikut membatasi tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Donny.

Baca juga: Ini Jawaban Ganjar Pranowo Ditanya Seandainya Gibran Jadi Cawapresnya

Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.

Setiap calon presiden dan wakil presiden menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya, di mana apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," ujar Donny.

Dia menilai hal ini pernah terjadi dalam praktik. Etika politik, dan sifat kenegarawanan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut pernah ditunjukkan oleh Hillary Clinton pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat.

Di mana awalnya Clinton kalah melawan Barack Obama dalam konvensi Partai Demokrat 2007. Lalu pada Pemilihan Presiden 2016, Clinton kembali kalah melawan Donald Trump.

Menghadapi dua kali kekalahan tersebut, Hillary Clinton tidak mencalonkan dirinya pada Pilpres berikutnya dan memberikan tersebut kepada Joe Biden. Contoh praktik etika politik sifat kenegarawanan demikian juga pernah terjadi di Indonesia.

Hal itu ditunjukkan Megawati Soekarnoputri setelah mengikuti dua kali Pilpres pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Megawati lalu memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved