Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Pedofil, Jebak 3 Bocah di Bawah Umur Dengan Cara Ajak Bermain Kucing dan Ikan

Terungkap cara pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (52) untuk menjerat korbannya di Kuningan, Jawa Barat.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN – Terungkap cara pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (52) untuk menjerat korbannya di Kuningan, Jawa Barat.

Korbannya dikelabui dijak bermain binatang kucing dan ikan supaya bisa masuk perangkap pedofil.

Diketahui, tipu daya pedofil R membuatnya berhasil mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.

Baca juga: Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan

Akibat perbuatan bejatnya tersebu, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Jawa Barat, meringkus pria berusia 52 tahun berinisial R.

Polisi menangkapnya karena perbuatan R yang telah mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.

Pria berinisial R harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Polisi melakukan gelar perkara atas tindakan jahat yang dilakukan dalam kurun Juli-Agustus 2023.

Selain menghadirkan tersangka R, unit PPA Reskrim Polres Kuningan juga menunjukkan sejumlah barang bukti. 

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebut, kejahatan yang R lakukan membuat ketiga korban trauma berat.

Pasalnya R, melakukan tindakan cabul berulang kali.

“Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku pencabulan akan kami proses hukum. Pasca-kejadian terhadap korban, trauma-trauma yang dialami korban, itu yang harus diantisipasi,” kata Willy dalam gelar perkara, Senin (21/8/2023).

Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, tersangka R memanfaatkan keponakannya.

Keponakannya dijadikan alat untuk mengajak teman-temannya bermain di rumahnya. 

Saat sudah bermain di rumahnya, R meminta keponakannya ke warung untuk membeli jajan dan lainnya.

Di saat sepi itulah, R tega melakukan tindakan cabul terhadap korban. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved