Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Pedofil, Jebak 3 Bocah di Bawah Umur Dengan Cara Ajak Bermain Kucing dan Ikan

Terungkap cara pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (52) untuk menjerat korbannya di Kuningan, Jawa Barat.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

Anggi juga menyebutkan, tersangka R merayu korban dengan cara mengajak bermain kucing dan mencari ikan hingga tidak sadar sedang diincar untuk dilakukan tindakan keji R.

Setelah melakukan cabul terhadap satu korban, pelaku mencabuli korban lain secara bergantian.

Hal itu dilakukan secara berulang kali hingga kurun waktu satu bulan, Juli-Agustus.

Kasus kejahatan dan kekejian R, terbongkar saat salah satu korban terus menangis kesakitan baik korban yang berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun.

Dari pengakuan inilah tindakan jahat pelaku terbongkar.

Baca juga: Nasib Budi Mulyana, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Pasca-menerima laporan keluarga korban pada 16 Agustus lalu, hanya hitungan beberapa jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.

R terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal.

“Karena korban lebih dari satu, dilapis dengan ayat 4-nya, yang menambah 1/3 dari pidana pokok, sehingga apabila dituntut secara maksimal, ancaman hingga dengan 20 tahun penjara,” tegas Anggi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved