Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Member Japo Minta ASN Pemprov Jateng Dilepas, Padahal Utang Arisan Online Belum Lunas, Kok Bisa?

Sejumlah karangan bunga mendadak menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: raka f pujangga
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Karangan bunga yang dikirim member arisan Japo untuk terdakwa terpasang di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah karangan bunga mendadak menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Karangan bunga itu ternyata datang dari para member arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo).

Karangan bunga itu ternyata sebagai permintaan agar terdakwa Yudhian Prasetya Mukti (YPM) yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng.

Baca juga: VIRAL, Begini Isi Tulisan Karangan Bunga Happy Asmara Saat Pernikahan Denny Caknan - Belbon

Karangan bunga mengaku dikirim dari member itu mendesak agar admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan bisa segera bebas. 

"Yudhian korban mafia arisan, bebaskan dan adili pelaku sebenarnya" merupakan sepenggal kalimat yang ada di karangan bunga tersebut. 

Pantauan Kompas.com, karangan bunga yang dikirimkan ke PN Semarang berjumlah empat yang ditempatkan di depan ruang persidangan. 

Salah satu member yang mengirimkan karangan bunga, berinisial AR mengatakan, karangan bunga itu dikirim sebagai dukungan kepada Yudhian Prasetya Mukti karena saat yang bersangkutan sudah bertanggungjawab. 

"Punya saya sudah dikembalikan walau dicicil," jelasnya saat ditemui di PN Semarang, Selasa (22/8/2023). 

Menurutnya, jika member-member lain bersabar tidak akan ada kasus pidana yang menyeret nama Yudhian Prasetya Mukti.

Apalagi, lanjutnya, arisan ini macet lantaran ada member yang tidak membayar. 

"Padahal sudah jatuh tempo atau menang atau menarik arisan," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Yudhian Prasetya Mukti (YPM), Wahyu Rudy Indarto mengaku telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, kliennya merupakan korban dari mafia arisan yang menjebak dengan menjadikan admin dan menekan untuk bertanggung jawab atas macetnya arisan tersebut.

"YPM tidak memperoleh keuntungan apapun, bahkan mengalami kerugian akibat memberikan dana talangan untuk para member," paparnya.

Untuk itu, dia berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara pidana tidak akan terpengaruh oleh provokasi dan fitnah yang mengarah ke kliennya.

Baca juga: KPK Dapat Teror Karangan Bunga, Selamat Telah Memasuki Pekarangan Tentangga

"YPM dijebak," tambah dia. 

Seperti diketahui admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti merupakan merupakan ASN yang berdinas di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng.

Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasan karena  tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online Japo. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved