Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Seluk Beluk Pabrik Senjata Api Ilegal di Kota Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan

Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) menyita 44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus penjualan senpi ilegal 

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi
yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti
orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian.

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang
Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja,
seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,
komisaris, pengacara dan dokter.

Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan
menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi
atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri
saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru
hampa. (iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved